Wow! BPK Resmi Ungkap Kerugian Fantastis Rp1 Triliun di Kasus PT Taspen!

BPK ungkap laporan hasil pemeriksaan atau audit mendalam dugaan korupsi investasi PT Taspen dengan tersangka Antonius N.S. Kosasih, jika terjadi kerugian negara capai Rp1 triliun. Hasil laporan telah disampaikan ke KPK.--istimewa
BACAKORAN.CO – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi investasi di PT Taspen tahun anggaran 2019 mencapai nilai yang fantastis.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi mengungkap jika total kerugian hingga Rp1 triliun.
"Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Laporan hasil pemeriksaannya sudah kami serahkan ke Wakil Ketua KPK," ungkap Dirjen Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).
BPK melakukan audit mendalam atas permintaan KPK dan menemukan bukti kuat adanya penyimpangan investasi yang berujung pada kerugian negara.
BACA JUGA:Rahasia Baru Autentikasi Taspen 2025, Pensiunan Wajib Tahu Aplikasi ANDAL Ini
Kasus PT Taspen Siap Didorong ke Meja Hijau
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan jika dengan keluarnya hasil audit dari BPK, proses penyidikan kasus ini tinggal selangkah lagi menuju tahap penuntutan.
"Alhamdulillah, penghitungan kerugian negara sudah selesai. Artinya, penyidikan kasus PT Taspen sudah hampir rampung. Dalam waktu dekat, kasus ini akan masuk tahap persidangan," jelas Asep.
Dalam penyelidikan, KPK berhasil menyita uang tunai Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta, PT F, serta menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih.
BACA JUGA:Eks Bos Taspen Lawan Balik KPK! Gugat Penetapan Tersangka ke PN Jaksel
BACA JUGA:Wow! Anak PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Beasiswa Rp45 Juta dari Taspen, Ini 5 Syarat Penting
Hasilnya? Ditemukan 150 gram logam mulia, uang tunai rupiah, serta mata uang asing (US$, SGD, dan Euro) dengan nilai total sekitar Rp2,5 miliar.
Dua Tokoh Besar Terseret