bacakoran.co

Gus Nur Bebas Bersyarat dari Penjara dan Pilih Lanjutkan Dakwah, Janji Tak Bahas Ijazah Palsu Jokowi Lagi

Gus Nur Bebas dari Penjara dan Pilih Lanjutkan Dakwah, Janji Tak Bahas Ijazah Palsu Jokowi Lagi--Youtube GUS NUR 13 OFFICIAL

BACAKORAN.CO - Pendakwah Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur resmi menghirup udara segar setelah melalui dua pertiga dari masa hukumannya terkait kasus gugatan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Gus Nur keluar dari tahanan sejak Minggu (27/4/2025) itu langsung menyapa netizen melalui kanal Youtube pribadinya, GUS NUR 13 OFFICIAL.

Dalam videonya, ia mengungkapkan bahwa ia telah bebas bersyarat, sebelumnya ia divonis penjara selama empat tahun terkait dugaan kaus bohong soal penyebaran informasi mengenai ijazah Jokowi bersama Bambang Tri Mulyono.

“Hari ini, Minggu, 27 April 2025, saya berada di rumah, di Malang. Baru keluar dari penjara,” kata Gus Nur dalam videonya.

BACA JUGA:BREAKING! Jokowi Muncul di Polda Metro, Lapor Balik Kasus Tudingan Ijazah Palsu!

BACA JUGA:6 ASN di Kota Ini Bolos Kerja Hingga 3 Tahun, Bahkan Ada yang 10 Tahun, Katanya Sakit, Gajinya Bagaimana?

Selama proses hukuman, Gus Nur menceritakan bahwa ia sempat berpindah-pindah lapas, mulai dari Rutan Bareskrim Polri, Rutan Polda Jawa Tengah, Rutan Mako Brimob, hingga Lapas Surakarta. 

Namun, meskipun demikian, ia tetap bersyukur karena dapat melalui masa sulit itu.

Lalu, maih dalam video yang sama, Gus Nur juga berjanji akan kembali aktif dalam menyerukan dakwah dan kegiatan sosial lainnya.

Ia juga berencana akan melanjutkan sejumlah program kemasyarakatan untuk fakir miskin, seperti bedah rumah, renovasi masjid, hingga kegiatan sosial lain yang sempat tertunda.

BACA JUGA:Hajar Habis! Pelajar Bandel dan Terlibat Geng Motor Bakal Diseret ke Barak Militer Mulai Mei 2025!

BACA JUGA:Warga Deli Serdang Keroyok Eks Polisi yang Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Nyaris Tewas!

“Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, melayani cahaya dan takdir Allah, serta bermanfaat bagi banyak orang,” ujar Gus Nur.

Unggahan videonya itu menuai banyak sambutan hangat dari berbagai pihak netizen.

Gus Nur Bebas Bersyarat dari Penjara dan Pilih Lanjutkan Dakwah, Janji Tak Bahas Ijazah Palsu Jokowi Lagi

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - pendakwah sugi nur raharja atau akrab disapa gus nur resmi menghirup udara segar setelah melalui dua pertiga dari masa hukumannya terkait kasus gugatan presiden ri ke-7 joko widodo.

gus nur keluar dari tahanan sejak minggu (27/4/2025) itu langsung menyapa netizen melalui kanal youtube pribadinya, .

dalam videonya, ia mengungkapkan bahwa ia telah bebas bersyarat, sebelumnya ia divonis penjara selama empat tahun terkait dugaan kaus bohong soal penyebaran informasi mengenai ijazah bersama bambang tri mulyono.

“hari ini, minggu, 27 april 2025, saya berada di rumah, di malang. baru keluar dari penjara,” kata gus nur dalam videonya.

selama proses hukuman, gus nur menceritakan bahwa ia sempat berpindah-pindah lapas, mulai dari rutan bareskrim polri, rutan polda jawa tengah, rutan mako brimob, hingga lapas surakarta. 

namun, meskipun demikian, ia tetap bersyukur karena dapat melalui masa sulit itu.

lalu, maih dalam video yang sama, gus nur juga berjanji akan kembali aktif dalam menyerukan dakwah dan kegiatan sosial lainnya.

ia juga berencana akan melanjutkan sejumlah program kemasyarakatan untuk fakir miskin, seperti bedah rumah, renovasi masjid, hingga kegiatan sosial lain yang sempat tertunda.

“insya allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, melayani cahaya dan takdir allah, serta bermanfaat bagi banyak orang,” ujar gus nur.

unggahan videonya itu menuai banyak sambutan hangat dari berbagai pihak netizen.

banyak yang menyambutnya dengan doa-doa positif agar gus nur menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. 

"alhamdulillah, seneng banget gus nur sudah bebass... alhamdulillah. ada yang stres dengan bebasnya gus nur dan bambang tri," komentar salah satu akun dalam unggahan video youtube gus nur.

"alhamdulillah, mari kita lanjutkan perjuangan yang tertunda abi,"

"alhamdulillah gus nur kembali bebas atas dari kezholiman mulyono. semoga mulyono dapat balasan yang lebih menderita karena mulyono hidupnya sudah tidak tenang."

"sehat selalu gusnur untuk memberantas kedzaliman dan kebohongan dan selalu menyatakan kebenaran dan selalu berdakwah menyuarakan kebenaran."

sementara itu, pakar hukum tata negara refly harun juga turut menanggapi kabar dari kebebasan gus nur.

ia menilai sejak awal bahwa penahanan gus nur merupakan langkah yang berlebihan karena baginya tindakan gus nur tidak masuk kategori kejahatan berat.

“kalau mengacu pada hukum konstitusi yang lurus, jangankan dua tahun setengah, sehari pun gus nur tidak layak di tahan,” tegas refly di channel youtube-nya.

ia juga menambahkan, penahanan gus nur dan bambang tri dikarenakan keduanya menggugat dugaan ijazah palsu jokowi di pengadilan negeri jakarta pusat.

menurutnya, aksi penahanan itu dilakukan agar kedua orang itu terbungkam.

sebelumnya, bambang tri mulyono bersama gus nur memang sempat menjadi  tersangka dalam kasus ujaran kebencian berbasis sara dan penistaan agama. 

dasar penetapan itu ditemukan polisi dengan sejumlah barang bukti digital, termasuk video di akun youtube gus nur 13 official.

oleh karena itu pula, gus nur dikenakan pasal hukuman yang meliputi pasal 156a kuhp tentang penistaan agama, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 uu ite, serta pasal 14 ayat 1 dan 2 uu nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

namun, meskipun gugatan resmi telah didaftarkan bambang tri dan gus nur pada 2022 lalu, kini polemik mengenai ijazah palsu jokowi itu kembali mencuat ke publik.

akan tetapi, gus nur memilih untuk tidak menanggapi karena ia akan berfokus pada misi dakwah dan sosial yang lebih luas.

"saya tidak akan membahas ijazah palsu jokowi lagi, saya tidak akan menyentuh ranah itu lagi di posisi ini tugas saya sudah selesai," tutur gus nur dalam video youtube-nya.

Tag
Share