bacakoran.co - digemparkan oleh aksi penipuan yang dilakukan seorang nenek-nenek terhadap sebuah toko emas.
modusnya begitu licik yang tampak asli ternyata hanyalah logam biasa!
kejadian ini membuat pemilik toko mengalami kerugian hingga rp 29 juta.
pelaku, seorang wanita lanjut usia bernama supraptini (62), datang ke dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang diklaim sebagai emas asli.
setelah diuji dengan air keras dan penggosokan, perhiasan tersebut awalnya dinyatakan asli, sehingga pemilik toko percaya dan membelinya dengan harga tinggi.
namun, kecurigaan muncul saat pelaku terburu-buru meninggalkan toko.
setelah gelang tersebut digerinda, terungkap bahwa bagian dalamnya hanyalah logam biasa.
kasus ini menjadi peringatan bagi para pedagang emas untuk lebih berhati-hati dalam memverifikasi keaslian perhiasan sebelum melakukan transaksi.
bagaimana kronologi lengkapnya?
simak selengkapnya disini!
modus penipuan yang licik
pelaku, yang diketahui bernama supraptini (62), datang ke toko emas dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang tampak seperti emas asli.
pemilik toko, evi kristiana (42), melakukan uji coba terhadap perhiasan tersebut dengan penggosokan dan air keras, yang awalnya menunjukkan hasil positif sebagai emas asli.
setelah merasa yakin, pemilik toko membeli seluruh perhiasan dengan total berat 26,8 gram seharga rp 29,6 juta.
namun, setelah pelaku pergi, pemilik toko merasa curiga dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan gerinda, yang akhirnya mengungkap bahwa bagian dalam gelang tersebut hanyalah logam biasa.
pelaku ternyata residivis
setelah menyadari dirinya tertipu, pemilik toko segera melaporkan kejadian ini ke polsek gondang.
polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap supraptini di rumahnya di madiun pada senin, 2 juni 2025.
kapolres sragen, akbp petrus parningotan silalahi, mengungkapkan bahwa supraptini merupakan residivis dengan catatan kasus serupa di polres ponorogo dan polres pacitan
dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gelang palsu, surat pernyataan pelaku, nota penjualan toko, uang tunai rp 2,55 juta, serta sebuah kalung dengan liontin.
pelajaran berharga bagi pemilik toko emas
kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik toko emas untuk lebih berhati-hati dalam menerima transaksi jual beli perhiasan.
meskipun uji coba awal menunjukkan hasil positif, ternyata pengujian lebih mendalam diperlukan untuk memastikan keaslian emas.
beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari penipuan serupa antara lain:
- gunakan alat uji emas yang lebih canggih, seperti spektrometer emas.
- pastikan perhiasan memiliki surat resmi sebelum membeli.
- waspadai gelagat mencurigakan dari penjual, terutama jika mereka terburu-buru dalam transaksi.
hukuman bagi pelaku
saat ini, supraptini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh unit reskrim polsek gondang.
ia dijerat dengan pasal 378 kuhp tentang penipuan, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
kasus penipuan yang menimpa toko emas di sragen ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli perhiasan.
modus yang digunakan pelaku, seorang nenek berusia 62 tahun bernama supraptini, menunjukkan betapa pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap barang yang diperjualbelikan.
kejadian ini juga mengingatkan kita bahwa kehati-hatian dan kewaspadaan harus selalu diutamakan, terutama dalam bisnis yang melibatkan barang bernilai tinggi seperti emas.
dengan adanya insiden ini, diharapkan para pemilik toko emas dapat meningkatkan sistem keamanan dan prosedur pengecekan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.