Parah! Mantan Dirut Taspen Korupsi Rugikan Negara Rp1 Trilliun, Beli 11 Apartemen untuk Selingkuhan

Mantan Dirut Taspen Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Diduga Belikan Selingkuhan Apartemen --DetikNews
BACAKORAN.CO - Taspen dibuat heboh dengan mantan Dirut PT Taspen (Persero) yang diseret ke pengadilan terkait kasus korupsi yang rugikan negara sekitar Rp1 Trilliun.
Ia dihadapkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada persidang yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan untuk Kosasih memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui investasi fiktif di PT Taspen.
Jaksa juga membeberkan bahwa Kosasih, bersama dengan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).
Mereka telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa didukung hasil analisis investasi yang seharusnya.
Investasi ini mereka manfaatkan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 dari portofolio PT Taspen, yang kemudian mengalami gagal bayar (default).
Tindakan tidak bermoral ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1 triliun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000," ungkap jaksa dalam surat dakwaan, Rabu (3/6/2025).
Dana hasil korupsi ini digunakan untuk membeli berbagai aset mewah, termasuk:
- 11 unit apartemen di berbagai lokasi, seperti The Smith, Springwood, Sky House Alam Sutera, dan Belleza Permata Hijau, dengan total nilai mencapai Rp 22,77 miliar.
- Tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, atas nama Theresia Mela Yunita, dengan total nilai Rp4 miliar.
- Tiga unit mobil, termasuk Honda CR-V dan Honda HR-V, atas nama anak-anaknya dan individu lain, dengan total nilai sekitar Rp1,67 miliar.