Izin Tambang di Raja Ampat Dipertanyakan, Menteri LH Tinjau Kembali 4 Perusahaan Nikel

Izin tambang di raja ampat dipertanyakan, menteri LH tinjau kembali 4 perusahaan nikel--
BACAKORAN.CO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyoroti aktivitas pertambangan nikel di kawasan sensitif Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya tengah mengevaluasi izin lingkungan dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut karena dugaan pelanggaran dan ancaman terhadap lingkungan.
Empat perusahaan yang sedang disorot adalah PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Pemeriksaan dilakukan menyusul temuan dari pengawasan langsung tim KLHK pada 26–31 Mei 2025.
BACA JUGA:Menteri LH Ngamuk! Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat Terancam Dicabut, Begini Hasil Pengecekan!
Dalam keterangannya di Jakarta pada 8 Juni 2025, Hanif menegaskan bahwa seluruh kegiatan tambang PT Gag Nikel terletak di pulau kecil, yang sejatinya sangat rentan terhadap kerusakan ekologis.
Hal ini membuat evaluasi terhadap persetujuan lingkungan menjadi sangat penting.
“Jika teknologi penanganan lingkungan tidak memadai dan tidak ada kemampuan untuk merehabilitasi, maka persetujuan lingkungan tidak akan diberikan,” tegas Hanif.
Pengawasan KLHK juga menemukan bahwa PT Anugerah Surya Pratama (ASP) melakukan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang baik.
BACA JUGA:Raja Ampat Terancam! Kementerian Kehutanan Siap Hukum Perusahaan Tambang Nakal
Akibatnya, terjadi pencemaran laut dan peningkatan kekeruhan air di sekitar pantai.
Kondisi ini dianggap membahayakan ekosistem laut dan habitat di wilayah Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan biodiversitas tinggi.