bacakoran.co

OJK Ubah Aturan! Mulai 2026 Klaim Asuransi Kesehatan Nggak Lagi Full, Siap-Siap Bayar Tambahan 10 Persen!

Mulai 2026, nasabah wajib bayar 10% dari klaim asuransi kesehatan! -MetaAI-

BACAKORAN.CO – Mulai 1 Januari 2026, nasabah asuransi kesehatan di Indonesia akan menghadapi perubahan besar dalam sistem klaim.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru yang mengharuskan nasabah membayar minimal 10% dari total klaim, mengakhiri era klaim 100% dibayar oleh perusahaan asuransi.

Kebijakan ini memicu kontroversi di media sosial, terutama di X, di mana netizen menyuarakan kekhawatiran dan kritik tajam terhadap kebijakan ini.

Menurut postingan X oleh @Mdy_Asmara1701pada 1:31 WIB, 10 Juni 2025, OJK telah mengumumkan bahwa mulai 2026, nasabah asuransi kesehatan wajib membayar minimal 10% dari total klaim.

Informasi ini didukung oleh video dari kanal TikTok @growwinid, yang menampilkan narasi tentang perubahan ini.

BACA JUGA:Perlindungan Total! Asuransi MBG Lindungi dari Keracunan Makanan hingga Kecelakaan Kerja, Cek Detailnya!

BACA JUGA:OJK Ungkap Bakal Luncurkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kesehatan, Berikut Bocorannya

Video tersebut, yang juga tersedia di YouTube melalui sumber Liputan6, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah overclaims dan menjaga sustainability industri asuransi kesehatan.

Regulasi ini merespons peningkatan signifikan biaya klaim kesehatan.

OJK menyatakan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mencegah moral hazard dan overtreatment, yang dapat mengancam kelangsungan bisnis asuransi kesehatan di Indonesia.

Industri ini didominasi oleh pemain internasional seperti Prudential, Allianz, dan AIA, yang kini harus menyesuaikan model bisnis mereka.

Bagi nasabah, kebijakan ini berarti biaya tambahan yang harus dipersiapkan, terutama untuk klaim besar seperti rawat inap atau operasi.

BACA JUGA:OJK Ungkap Bakal Luncurkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kesehatan, Berikut Bocorannya

BACA JUGA:WARNING! Premi Asuransi Kesehatan Naik Terus, Bakal Tembus 40% di 2024? OJK Bocorkan Penyebabnya

OJK Ubah Aturan! Mulai 2026 Klaim Asuransi Kesehatan Nggak Lagi Full, Siap-Siap Bayar Tambahan 10 Persen!

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co – mulai 1 januari 2026, nasabah di indonesia akan menghadapi perubahan besar dalam sistem klaim.

mengeluarkan regulasi baru yang mengharuskan nasabah membayar minimal 10% dari total klaim, mengakhiri era klaim 100% dibayar oleh perusahaan .

kebijakan ini memicu kontroversi di media sosial, terutama di x, di mana netizen menyuarakan kekhawatiran dan kritik tajam terhadap kebijakan ini.

menurut postingan x oleh @mdy_asmara1701pada 1:31 wib, 10 juni 2025, ojk telah mengumumkan bahwa mulai 2026, nasabah asuransi kesehatan wajib membayar minimal 10% dari total klaim.

informasi ini didukung oleh video dari kanal tiktok @growwinid, yang menampilkan narasi tentang perubahan ini.

video tersebut, yang juga tersedia di youtube melalui sumber liputan6, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah overclaims dan menjaga sustainability industri asuransi kesehatan.

regulasi ini merespons peningkatan signifikan biaya klaim kesehatan.

ojk menyatakan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mencegah moral hazard dan overtreatment, yang dapat mengancam kelangsungan bisnis di indonesia.

industri ini didominasi oleh pemain internasional seperti prudential, allianz, dan aia, yang kini harus menyesuaikan model bisnis mereka.

bagi nasabah, kebijakan ini berarti biaya tambahan yang harus dipersiapkan, terutama untuk klaim besar seperti rawat inap atau operasi.

menurut , co-payment 10% ini akan diterapkan secara universal, tanpa memandang jenis polis atau premi yang dibayarkan.

ini berpotensi membebani keluarga menengah ke bawah, yang mengandalkan asuransi untuk mengcover biaya kesehatan yang tinggi.

@dhani_bp: "lama2 byr asuransi..wajib byr 100%..trus buat apa asuransi."

@agomala: "bisa ngak sih sehari aja pemerintah jangan bikin ribet dan susah rakyat jelita"

@santapradana: "aneh banget ojk..."

@polusicyber: "buat apa bayar asuransi,kan sudah ada bpjs. kan bisa top up agar naik kelas layanan..."

@inyoman_ai: "very important ==> this post quotes post 1932044569484591368 from thread 1."

@ketoprakdadar: "bubarin sj ojk"

@setiadji_lol: "gosah mpe 2026, skrg aja mrk dah ketat bingit dg pertinyiin2 aneh yg semestinya pihak dokter/rs yg menjelasken. lha mosok berpitakon ama pasien asuransi ???! pdhl tiap th bayar premi kurleb 35 jt !! akun2 cebong kampret mau ???? wkwkwk...     "

@hybrids2022: "asyu... r̶a̶n̶s̶i̶"

@nguyenengh: "beli asuransi expatriate.. berobat do malaysia atau singapore"

regulasi ini sejalan dengan upaya ojk untuk menjaga stabilitas industri asuransi kesehatan, yang menghadapi tekanan biaya operasional akibat inflasi dan peningkatan klaim pasca-pandemi.

menurut bca life, produk asuransi kesehatan sebelumnya menawarkan klaim 100% refundable, tetapi kebijakan baru ini mengubah paradigma tersebut.

namun, kritik netizen seperti @dhani_bp dan @agomala menyoroti bahwa kebijakan ini justru membebani nasabah, terutama di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

perubahan ini memaksa perusahaan asuransi untuk menyesuaikan premi dan manfaat polis.

menurut euromonitor, industri asuransi kesehatan indonesia diproyeksikan tumbuh 5% annually hingga 2029.

tetapi kebijakan co-payment dapat memperlambat pertumbuhan jika nasabah beralih ke bpjs kesehatan, seperti saran @polusicyber.

hal ini juga mendorong inovasi produk, seperti asuransi expatriate yang disebut @nguyenengh, yang menawarkan layanan di luar negeri.

regulasi baru ojk tentang co-payment 10% pada klaim asuransi kesehatan mulai 2026 memicu perdebatan sengit di masyarakat.

bagi nasabah, ini berarti biaya tambahan yang harus dipersiapkan, sementara industri asuransi harus beradaptasi dengan model bisnis baru.

apakah kebijakan ini solusi jangka panjang atau hanya menambah beban rakyat?

Tag
Share