bacakoran.co

Merokok Sembarangan? Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu dan Sanksi Sosial!

Merokok sembarangan di Jakarta bisa bikin kantong jebol! Simak aturan baru Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang menetapkan denda Rp250 ribu dan sanksi sosial bagi pelanggar. --Ig-mayangkara.news

BACAKORAN.CO - Bayangkan Anda sedang menikmati udara pagi di taman kota, tiba-tiba asap rokok menyergap dari arah bangku sebelah.

Tak hanya mengganggu kenyamanan, kini perilaku seperti itu bisa membuat pelakunya merogoh kocek hingga Rp250 ribu bahkan dikenai sanksi sosial di tempat!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan menindak tegas siapa pun yang merokok sembarangan di area publik.

Langkah ini bukan sekadar larangan, melainkan upaya serius menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas asap rokok.

BACA JUGA:Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan Madura, Warga Jarah Rokok Ilegal yang Berserakan

BACA JUGA:Anda Perokok Tapi Tidak Mau Berqurban, Hati-hati, Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Tak hanya perokok yang sembarangan, pelaku promosi, penjualan, hingga pemajangan rokok di area terlarang juga akan dikenai denda hingga puluhan juta rupiah.

Ingin tahu lokasi mana saja yang termasuk kawasan tanpa rokok dan bagaimana sanksi ini akan diterapkan?

Simak selengkapnya disini!

Mengapa Aturan Ini Penting?

BACA JUGA:Polisi Grebek Wanita Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Bungkus Rokok

BACA JUGA:Tak Dihutangi Rokok, Remaja Tikam Leher Perempuan Pemilik Warung Hingga Leher Nyaris Putus, Pelaku Tertangkap

Merokok di tempat umum bukan hanya mengganggu kenyamanan orang lain, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat secara luas.

Asap rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, dan setidaknya 69 di antaranya bersifat karsinogenik.

Dengan memberlakukan denda, pemerintah berharap bisa menekan angka perokok aktif dan pasif, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Di Mana Saja Larangan Berlaku?

Merokok Sembarangan? Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu dan Sanksi Sosial!

Puput

Puput


bacakoran.co - bayangkan anda sedang menikmati udara pagi di taman kota, tiba-tiba  menyergap dari arah bangku sebelah.

tak hanya mengganggu kenyamanan, kini perilaku seperti itu bisa membuat pelakunya merogoh kocek hingga rp250 ribu bahkan dikenai  sosial di tempat!

pemerintah provinsi dki jakarta tengah menggulirkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang kawasan tanpa  (ktr) yang akan menindak tegas siapa pun yang merokok sembarangan di area publik.

langkah ini bukan sekadar larangan, melainkan upaya serius menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas asap rokok.

tak hanya perokok yang sembarangan, pelaku promosi, penjualan, hingga pemajangan rokok di area terlarang juga akan dikenai denda hingga puluhan juta rupiah.

ingin tahu lokasi mana saja yang termasuk kawasan tanpa rokok dan bagaimana sanksi ini akan diterapkan?

simak selengkapnya disini!

mengapa aturan ini penting?

merokok di tempat umum bukan hanya mengganggu kenyamanan orang lain, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat secara luas.

asap rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, dan setidaknya 69 di antaranya bersifat karsinogenik.

dengan memberlakukan denda, pemerintah berharap bisa menekan angka perokok aktif dan pasif, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

di mana saja larangan berlaku?

raperda ini menetapkan enam lokasi utama sebagai kawasan tanpa rokok:

1. fasilitas pelayanan kesehatan

2. tempat belajar dan mengajar

3. tempat bermain anak

4. tempat ibadah

5. angkutan umum

6. prasarana olahraga

selain itu, tempat kerja, ruang publik terpadu, dan lokasi keramaian juga diwajibkan menyediakan area khusus merokok yang terpisah dan jauh dari lalu lintas orang.

tak hanya perokok, pengelola gedung juga bisa kena sanksi

menariknya, bukan hanya perokok yang bisa dikenai sanksi.

pengelola gedung yang membiarkan pelanggaran terjadi juga akan dikenai denda.

ini menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga kawasan bebas rokok adalah tanggung jawab bersama.

sanksi lain yang tak kalah tegas

selain denda rp250.000 untuk perokok sembarangan, raperda ini juga mengatur sanksi lain:

1. denda rp50 juta bagi pihak yang mengiklankan atau mensponsori produk rokok di seluruh wilayah jakarta.

2. denda rp10 juta untuk pelanggaran memajang rokok di tempat penjualan.

3. denda rp1 juta untuk promosi rokok di kawasan tanpa rokok atau penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain.

edukasi dan pendekatan persuasif

kepala dinas kesehatan dki jakarta, ani ruspitawati, menekankan bahwa denda ini bukan semata-mata hukuman, melainkan bagian dari pendekatan persuasif.

seperti tilang lalu lintas, jika ditegakkan secara konsisten, nominal kecil pun bisa berdampak besar dalam mengubah perilaku masyarakat.

menuju jakarta yang lebih sehat

langkah ini sejalan dengan tren global di mana kota-kota besar telah lama menerapkan larangan merokok di ruang terbuka publik.

jakarta pun tak ingin tertinggal.

dengan dukungan masyarakat dan penegakan aturan yang konsisten, jakarta bisa menjadi kota yang lebih sehat, ramah anak, dan nyaman untuk semua.

jadi, sebelum menyalakan rokok di tempat umum, pikirkan kembali.

selain bisa merogoh kocek rp250 ribu, anda juga bisa diminta menyapu jalanan sebagai sanksi sosial.

yuk, mulai dari diri sendiri untuk menciptakan udara yang lebih bersih!

Tag
Share