Merokok Sembarangan? Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu dan Sanksi Sosial!

Merokok sembarangan di Jakarta bisa bikin kantong jebol! Simak aturan baru Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang menetapkan denda Rp250 ribu dan sanksi sosial bagi pelanggar. --Ig-mayangkara.news
BACAKORAN.CO - Bayangkan Anda sedang menikmati udara pagi di taman kota, tiba-tiba asap rokok menyergap dari arah bangku sebelah.
Tak hanya mengganggu kenyamanan, kini perilaku seperti itu bisa membuat pelakunya merogoh kocek hingga Rp250 ribu bahkan dikenai sanksi sosial di tempat!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan menindak tegas siapa pun yang merokok sembarangan di area publik.
Langkah ini bukan sekadar larangan, melainkan upaya serius menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas asap rokok.
BACA JUGA:Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan Madura, Warga Jarah Rokok Ilegal yang Berserakan
BACA JUGA:Anda Perokok Tapi Tidak Mau Berqurban, Hati-hati, Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad
Tak hanya perokok yang sembarangan, pelaku promosi, penjualan, hingga pemajangan rokok di area terlarang juga akan dikenai denda hingga puluhan juta rupiah.
Ingin tahu lokasi mana saja yang termasuk kawasan tanpa rokok dan bagaimana sanksi ini akan diterapkan?
Simak selengkapnya disini!
Mengapa Aturan Ini Penting?
BACA JUGA:Polisi Grebek Wanita Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Bungkus Rokok
Merokok di tempat umum bukan hanya mengganggu kenyamanan orang lain, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat secara luas.
Asap rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, dan setidaknya 69 di antaranya bersifat karsinogenik.
Dengan memberlakukan denda, pemerintah berharap bisa menekan angka perokok aktif dan pasif, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.