Putar Lagu Tanpa Bayar Royalti, Direktur Mie Gacoan Bali Dijerat Pasal Hak Cipta dengan Denda Miliaran!
Kasus royalti musik di Mie Gacoan Bali: Direktur jadi tersangka pelanggaran hak cipta/Kolase Bacakoran.co--Franchise Indonesia
Musik yang diputar di restoran atau tempat umum memang masuk kategori komunikasi kepada publik dan karenanya memerlukan izin serta pembayaran royalti.
Hal inilah yang menjadi dasar gugatan SELMI terhadap Mie Gacoan Bali.
BACA JUGA:Viral! Resep Mie Gacoan Carbonara yang Lezat Menggoda Lidah, Kuy Cobain Dijamin Endul
Profil Mie Gacoan dan Perkembangannya di Indonesia
Mie Gacoan merupakan jaringan restoran cepat saji asal Indonesia yang didirikan oleh Anton Kurniawan lewat PT Pesta Pora Abadi di Malang, Jawa Timur.
Restoran ini terkenal dengan menu mi pedas berharga terjangkau, dan telah menjadi tempat nongkrong populer di kalangan anak muda.
Nama "Gacoan" sendiri berarti "jagoan" atau "andalan" dalam bahasa Jawa.
Di Bali, terdapat lebih dari 10 outlet Mie Gacoan yang tersebar di kawasan Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, Jimbaran, dan lainnya yang mayoritas berlokasi di Denpasar.
BACA JUGA:Nggak Perlu Antre! Begini Resep Mie Gacoan yang Viral, Dijamin Enak Rasanya Mirip
BACA JUGA:Royalti Musik Tidak Dibayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta Terancam 4 Tahun Penjara
Beberapa outlet bahkan buka selama 24 jam.
Setelah sempat mendapat sorotan publik karena belum bersertifikat halal akibat nama-nama menu yang bernuansa mistis, Mie Gacoan akhirnya memperoleh sertifikasi halal dari MUI pada 1 Februari 2023 setelah mengganti nama-nama tersebut.
Reaksi Publik dan Komentar Netizen
Kasus ini memancing beragam tanggapan dari netizen, banyak yang mempertanyakan ketentuan royalti di era digital.
"Lha Kalo dia muter musiknya dari Spotify dan dia berlangganan Spotify juga gimana?"
"Lah terus di semua cafe ga boleh muterin lagu gitu? Fungsinya lagu bukannya buat diperdengarkan?"