bacakoran.co

KCI Minta Timnas dan Pemerintah Bayar Royalti Atas Pemutaran Lagu 'Tanah Airku' di Stadion, Begini Kata PSSI!

KCI minta Timnas dan pemerintah bayar royalti atas lagu “Tanah Airku” yang diputar di stadion/Kolase Bacakoran.co--Freepik dan Instagram @fakta.indo

BACAKORAN.CO - Lagu “Tanah Airku” ciptaan Ibu Soed telah lama menjadi simbol kebangsaan yang menggugah semangat nasionalisme, terutama saat diputar dalam pertandingan Timnas Indonesia.

Namun, pemutaran lagu ini kini memicu polemik baru setelah Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyoroti aspek hukum dan ekonomi di balik penggunaannya.

Pendiri KCI, Hein Enteng Tanamal, menegaskan bahwa setiap pemutaran lagu di ruang publik, termasuk dalam pertandingan sepak bola, wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta.

Ia menyebut bahwa pertandingan Timnas memiliki manfaat ekonomi karena tiket dijual kepada penonton, sehingga penggunaan lagu dalam acara tersebut seharusnya dikenakan biaya royalti.

“Nah kalau hak mengumumkan itu ada manfaat ekonominya, ya musti bayar. Tapi kalau nggak ada manfaat ekonominya, ya nggak ada masalah. Umpamanya gini, PSSI, pertandingan gitu. Kan pakai lagu. Mestinya bayar. Sampai sekarang belum pernah bayar,” ujar Hein pada Selasa (12/8/2025).

BACA JUGA:WAMI Tegaskan Royalti 2 Persen Jika Putar dan Nyanyi Lagu di Acara Pernikahan, Netizen: Semua Dipajakin!

BACA JUGA:Heboh! Struk Restoran Kenakan Biaya Royalti Musik, Publik Ramai Menolak: Besok-besok Makan Bawa Earphone

Ia juga menyoroti bahwa pemerintah, sebagai pembuat undang-undang, seharusnya menjadi teladan dalam membayar royalti.

“Ditulis di sini, pemerintah harus bayar. Harus wajib. Tapi sampai sekarang, satu sen pun belum,” tambahnya.

Pernyataan KCI dan LMKN langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI).

Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menyatakan bahwa lagu kebangsaan seperti “Tanah Airku” adalah warisan perjuangan bangsa dan bukan karya komersial yang layak dikenakan royalti.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (13/8/2025), Yunus menyampaikan tiga poin sikap, yaitu lagu kebangsaan adalah perekat nasionalisme, pemicu patriotisme, dan memiliki nilai emosional yang tinggi.

“Ada yang merinding, bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Hak Cipta Musik Mie Gacoan Bali Berakhir Damai dan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke SELMI

KCI Minta Timnas dan Pemerintah Bayar Royalti Atas Pemutaran Lagu 'Tanah Airku' di Stadion, Begini Kata PSSI!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - lagu “” ciptaan ibu soed telah lama menjadi simbol kebangsaan yang menggugah semangat nasionalisme, terutama saat diputar dalam pertandingan timnas indonesia.

namun, pemutaran lagu ini kini memicu polemik baru setelah karya cipta indonesia (kci) dan lembaga manajemen kolektif nasional () menyoroti aspek hukum dan ekonomi di balik penggunaannya.

pendiri kci, hein enteng tanamal, menegaskan bahwa setiap pemutaran lagu di ruang publik, termasuk dalam pertandingan sepak bola, wajib membayar royalti sesuai undang-undang hak cipta.

ia menyebut bahwa pertandingan timnas memiliki manfaat ekonomi karena tiket dijual kepada penonton, sehingga penggunaan lagu dalam acara tersebut seharusnya dikenakan biaya .

“nah kalau hak mengumumkan itu ada manfaat ekonominya, ya musti bayar. tapi kalau nggak ada manfaat ekonominya, ya nggak ada masalah. umpamanya gini, pssi, pertandingan gitu. kan pakai lagu. mestinya bayar. sampai sekarang belum pernah bayar,” ujar hein pada selasa (12/8/2025).

ia juga menyoroti bahwa pemerintah, sebagai pembuat undang-undang, seharusnya menjadi teladan dalam membayar royalti.

“ditulis di sini, pemerintah harus bayar. harus wajib. tapi sampai sekarang, satu sen pun belum,” tambahnya.

pernyataan kci dan lmkn langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari federasi sepak bola indonesia (pssi).

sekjen pssi, yunus nusi, menyatakan bahwa lagu kebangsaan seperti “tanah airku” adalah warisan perjuangan bangsa dan bukan karya komersial yang layak dikenakan royalti.

dalam pernyataan tertulisnya pada rabu (13/8/2025), yunus menyampaikan tiga poin sikap, yaitu lagu kebangsaan adalah perekat nasionalisme, pemicu patriotisme, dan memiliki nilai emosional yang tinggi.

“ada yang merinding, bahkan ada yang menangis. itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” ujarnya.

netizen pun tak kalah vokal dalam menanggapi isu ini seperti yang terlihat di unggahan akun instagram @fakta.indo.

"bisa nggak sih, sehari aja nggak ada kabar buruk dari pemerintah."

"mau beli apa sih pak???kayanya bu banget."

"bikin gaduh anjirrrr. kemarin2 adem2 aja."

"ini lagu nasional lho..."

"lagi nutupin kasus atau apa sih pemerintah ini?"

"nanti 17 an di istana banyak lagu² nasional di dengar... royalti semua."

komentar-komentar tersebut mencerminkan keresahan publik terhadap kebijakan yang dianggap tidak sensitif terhadap nilai-nilai kebangsaan.

di tengah polemik ini, sikap keluarga mendiang ibu soed justru menjadi penyejuk.

mereka menyatakan tidak mempermasalahkan pemutaran lagu “tanah airku” dalam laga timnas tanpa imbalan finansial.

“itu untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas pihak keluarga.

sikap ini menunjukkan bahwa tidak semua pemilik hak cipta menuntut hak ekonomi, terutama jika karya tersebut digunakan untuk membangkitkan semangat nasionalisme.

sebagai lembaga manajemen kolektif, kci memiliki tugas untuk mewakili pencipta lagu dalam penarikan dan penyaluran royalti atas penggunaan karya di ruang publik.

lmkn, sebagai lembaga koordinatif, memastikan proses tersebut berjalan transparan dan sesuai aturan.

meski bukan instansi pemerintah, lmkn diawasi secara administratif oleh kemenkumham.

namun, polemik ini membuka ruang diskusi lebih luas, apakah lagu kebangsaan harus tunduk pada aturan royalti seperti karya komersial lainnya?

atau justru perlu perlakuan khusus karena nilai historis dan emosionalnya?

Tag
Share