bacakoran.co

Sia-Siap! Bareskrim Naikkan Kasus Panji Gumilang ke Tahap Penyidikan

Sia-Siap! Bareskrim Naikkan Kasus Panji Gumilang ke Tahap Penyidikan BACAKORAN.CO - Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Setelah melakukan pemeriksaan hari Senin (3/7), kini Polri menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Panji Gumilang datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin dengan memakai peci hitam dan kemeja biru. Dia datang dengan pengawalan. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu datang pukul 14.00 WIB dan keluar Gedung Bareskrim pukul 23.30 WIB. Di katakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, hasil pemeriksaan yang di lakukan penyidik terhadap Panji Gumilang. Salah satunya terkait video yang beredar Video itu mengenai pondok pesantren pimpinannya.

Di jelaskannya, Panji membenarkan terkait pernyataan dirinya dalam video tersebut.

"Terkait beberapa video yang di unggah menjadi bahan pertanyaan kami. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang ada di video itu adalah benar itu statemennya dan memang benar yang di lakukan oleh yang bersangkutan," jelas Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). Djuhandhani enggan medetailkan video yang di maksud. Ini karena masih butuh pendalaman dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang di duga dilakukan Panji Gumilang. Usai pemeriksaan hari Senin itu, Polisi menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan. "Nanti kita dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaansaksi atau ahli adalah sifatnya penyelidikan," jelas Djuhandhani. Djuhandhani menjelaskan, dalam pemeriksaan itu pihaknya memberikan setidaknya 26 pertanyaan. kepada Panji Gumilang. Pertanyaan tidak hanya seputar video yang beredar di media sosial. Lebih dari itu, penyidik juga menanyakan tentang sejarah hingga susunana organisasi Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Indramayu, Jawa Barat, tersebut. Selama pemeriksaan, jelas Djuhandhani, penyisik menjalankannya dengan profesional. Penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah. Tetap di berikan kesempatan menjalankannya. "Waktu istirahat, makan, kita berikan kesmepatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan," terang Djuhandhani. Panji Gumilang saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri semalam menjelaskan banyak dirinya mendapat kurang lebih 30 pertanyaan. Semua pertanyaan sudah di jawab dengan baik. Di jelaskannya, pertanyaan mengenai riwayat hidup, kemudian apakah pernah berurusan dengan hukum hingga berapa lama ketetapam hukumnya. Dalam momen itu, panji mengaku pernah di hukum 10 bulan. Panji Gumilang di laporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama di laporkan ke Bareskrim Polri. Dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan itu, Panji Gumilang di duga melanggar ketentuan pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.(*)

Sia-Siap! Bareskrim Naikkan Kasus Panji Gumilang ke Tahap Penyidikan

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


sia-siap! bareskrim naikkan kasus panji gumilang ke tahap penyidikan bacakoran.co - bareskrim polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh . setelah melakukan pemeriksaan hari senin (3/7), kini polri menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. panji gumilang datang memenuhi panggilan bareskrim polri pada senin dengan memakai peci hitam dan kemeja biru. dia datang dengan pengawalan. pimpinan itu datang pukul 14.00 wib dan keluar gedung bareskrim pukul 23.30 wib. di katakan direktur tindak pidana umum , hasil pemeriksaan yang di lakukan penyidik terhadap panji gumilang. salah satunya terkait video yang beredar video itu mengenai pondok pesantren pimpinannya.

di jelaskannya, panji membenarkan terkait pernyataan dirinya dalam video tersebut.

"terkait beberapa video yang di unggah menjadi bahan pertanyaan kami. yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang ada di video itu adalah benar itu statemennya dan memang benar yang di lakukan oleh yang bersangkutan," jelas djuhandhani kepada wartawan di bareskrim mabes polri jakarta selatan, selasa (4/7/2023). djuhandhani enggan medetailkan video yang di maksud. ini karena masih butuh pendalaman dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang di duga dilakukan panji gumilang. usai pemeriksaan hari senin itu, polisi menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan. "nanti kita dalami lebih lanjut. yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaansaksi atau ahli adalah sifatnya penyelidikan," jelas djuhandhani. djuhandhani menjelaskan, dalam pemeriksaan itu pihaknya memberikan setidaknya 26 pertanyaan. kepada panji gumilang. pertanyaan tidak hanya seputar video yang beredar di media sosial. lebih dari itu, penyidik juga menanyakan tentang sejarah hingga susunana organisasi pondok pesantren al-zaytun yang berada di indramayu, jawa barat, tersebut. selama pemeriksaan, jelas djuhandhani, penyisik menjalankannya dengan profesional. penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah. tetap di berikan kesempatan menjalankannya. "waktu istirahat, makan, kita berikan kesmepatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan," terang djuhandhani. panji gumilang saat keluar dari gedung bareskrim polri semalam menjelaskan banyak dirinya mendapat kurang lebih 30 pertanyaan. semua pertanyaan sudah di jawab dengan baik. di jelaskannya, pertanyaan mengenai riwayat hidup, kemudian apakah pernah berurusan dengan hukum hingga berapa lama ketetapam hukumnya. dalam momen itu, panji mengaku pernah di hukum 10 bulan. panji gumilang di laporkan atas dugaan penistaan agama oleh ketua forum advokat pembela pancasila (fapp) ihsan tanjung. laporan dugaan penistaan agama di laporkan ke bareskrim polri. dengan nomor registrasi lp/b/163/vi/2023/spkt/bareskrim polri tertanggal 23 juni 2023. dalam laporan itu, panji gumilang di duga melanggar ketentuan pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) tentang penistaan agama.(*)
Tag
Share