bacakoran.co - seorang pria berinisial tonny renaldo matan (49) ditangkap tim gabungan setelah menyamar sebagai jaksa dan menipu dua korban dengan total kerugian rp310 juta.
penangkapan dilakukan di wilayah .
aparat bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan mengumpulkan bukti yang mengarah pada yang diduga telah berlangsung cukup lama.
tonny disebut kerap berkeliaran menggunakan atribut resmi dan menunjukan sikap seolah-olah ia benar-benar memiliki posisi strategis di lingkungan kejaksaan agung.
pelaku memanfaatkan identitas palsu sebagai pejabat kejaksaan agung untuk mengelabui para korbannya.
ia bahkan mengaku memiliki jabatan tinggi agar terlihat berwibawa dan meyakinkan.
kepala kejaksaan negeri tangsel, apreza darul putra, menjelaskan bagaimana pelaku memulai aksinya dengan memperkenalkan diri sebagai staf ahli di institusi hukum tertinggi tersebut.
"dia mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu untuk mengelabui korbannya," tutur apreza.
modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan diri untuk mengurus sebuah perkara hukum.
tonny menjanjikan bahwa ia dapat menyelesaikan kasus korban secara cepat dan tanpa proses berbelit, sehingga memperkuat kepercayaan targetnya.
meski begitu, pelaku tidak pernah menjelaskan perkara apa yang dimaksud dan tidak menunjukkan bukti bahwa ia benar-benar memiliki kapasitas menangani kasus tersebut.
hal ini membuat korban tidak memiliki kejelasan apa pun terkait proses hukum yang dijanjikan.
"dia hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa," tambahnya.
tidak hanya memalsukan jabatan, pelaku juga menggunakan atribut resmi untuk mempertebal penyamarannya.
ketika ditangkap, tonny kedapatan memakai pakaian dinas harian jaksa, sehingga sekilas tampak seperti aparat yang sedang bertugas.
atribut tersebut membuat masyarakat yang melihatnya cenderung percaya begitu saja bahwa ia benar-benar pejabat kejaksaan.
"pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau pdh," jelas apreza.
kejutan lebih besar muncul ketika tim satuan tugas intelijen reformasi dan inovasi (siri) kejaksaan agung menemukan senjata api ilegal dalam penguasaan pelaku.
senjata tersebut berjenis revolver berisi tujuh peluru, ditambah 12 butir peluru aktif lainnya.
kepemilikan senjata api ilegal ini membuat kasus yang semula hanya berupa penipuan berubah menjadi tindak pidana yang lebih serius.
hal itu terjadi karena pelaku turut melanggar undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
"jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa," ucap apreza.
dari tangan pelaku, penyidik menyita uang tunai rp283 juta, sementara sisanya masih berada di rekening bank atas nama pelaku.
barang bukti lain yang disita termasuk dua ktp, sim a dan c, dua kartu atm, hp nokia, sepatu hitam, serta mobil agya yang digunakan untuk mendukung aksinya.
pelaku mengaku baru dua kali melakukan penipuan, namun aparat menduga kemungkinan ada korban lain karena modus yang digunakan cenderung berulang dan terencana.
apreza juga menyampaikan bahwa pelaku mengaku sebagian besar uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
penyidik kini menelusuri aliran dana tersebut dan menginvestigasi apakah ada pihak lain yang terlibat atau turut membantu pelaku menjalankan penyamarannya.
pelaku kini telah diserahkan ke satreskrim polres tangerang selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
ia terancam dijerat pasal kepemilikan senjata api ilegal sesuai undang-undang darurat, serta pasal penipuan berlapis.
kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap siapa pun yang mengaku aparat penegak hukum dan menawarkan penyelesaian perkara di luar prosedur resmi.