bacakoran.co

Pembunuhan Hamsi, Kontrator di Lubuk Linggau Didakwa Pembunuhan Berencana Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Makmur terancam hukuman mati. (foto: linggaupos.co.id)--

BACAKORAN.CO -- Masih ingat kasus pembunuhan yang menewaskan Hamsi (40), seorang kontraktor proyek pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada 25 Agustus 2024 lalu?

Setelah polisi menangkap dan memproses hukum pelaku penikaman yaitu Makmur (38) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kini kasusnya bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Dalam persidangan yang di gelar  Selasa 2 Desember 2025, terdakwa Makmur didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair. Terdakwa terancam hukuman mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astri Verlisa SH, dalam persidangan menegaskan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat korban Hamsi meninggal dunia, serta perbuatan terdakwa membuat 3 anak korban harus kehilangan ayah kandungnya terutama anak bungsunya yang menyaksikan langsung ayahnya dibunuh. "Tidak ada yang meringankan terdakwa,"tegasnya.

BACA JUGA:Hamsi Ditikam Jauh Dari Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Terduga Pelaku Penikam Kontraktor Lubuklinggau 2 Orang, Terungkap dari Rekaman CCTV

Dalam persidangan terungkap pada Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Makmur sedang berada di rumahnya.

Kemudian adik terdakwa yang bernama Jar menelepon terdakwa.  Jar mengatakan bahwa terjadi keributan antara pamannya, yakni Amir dengan korban Hamsi di kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Terdakwa kemudian langsung mengambil pisau yang ada di rumahnya dan pergi ke kantor Kemenag Muratara, tetapi setelah sampai di lokasi ternyata sudah tidak ada keributan.

Sehingga terdakwa pergi menuju rumah pamannya Amir. Sementara Amir telah dibawa ke Polres Muratara.

BACA JUGA:Bisa Cuan dari Rumah! 5 Game Penghasil Uang dan Saldo DANA yang Terbukti Cepat Bayar

BACA JUGA:Warga Korban Banjir di Taput Keluhkan Bantuan Beras dari Helikopter Berserakan: Tidak Ada yang Bisa Dimakan!

Selanjutnya terdakwa pun menyusul ke Polres Muratara. Setibanya di Polres ternyata Amir pamannya sedang diperiksa polisi sehingga terdakwa hanya sempat bertemu 10 menit.

Makmur pun pulang, ia kemudian menginap di rumah pamannya itu di Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau. 

Makmur kemudian mendapatkan kabar, pamannya ditahan polisi dalam perkara pengancaman dengan menggunakan senjata api. Amir kemudian dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau karena stroke.

Kemudian pada 25 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mengajak Radit Murdiono alias Radit alias Udit untuk mencari Hamsi. Keduanya mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha N Max, pergi mencari Hamsi. Ketika itu terdakwa sudah membawa senjata tajam.

BACA JUGA:Viral Video Pesta di Tengah Bencana Banjir Tui Kecaman, Wali Nagari di Sumbar Minta Maaf

BACA JUGA:Harga Emas 3 Desember 2025 Diprediksi Naik, Ini Daftar Harga Emas Pegadaian UBS dan Galeri 24

Selanjutnya makmur dan Udit pergi ke arah rumah korban Hamsi dan menunggu di pondok simpang tiga tidak jauh dari rumah Hamsi. 

Saat melihat korban mengendarai sepeda motor membocengkan anaknya, terdakwa dan rekannya mendekati Hamsi.

Terdakwa menegur korban Hamsi terlebih dahulu dengan mengatakan “Lup, ngapo kau ngeroyok Amir”, kemudian korban Hamsi menjawab “Ngapo Mur.” 

Kemudian terdakwa langsung menusuk korban Hamsi sebanyak satu kali mengenai bagian bahu belakang korban Hamsi dan terdakwa langsung mencabut pisaunya kembali. 

BACA JUGA:Ingin Beralih ke Mobil Listrik? Ini Panduan Membeli Mobil Listrik untuk Pertama Kali

BACA JUGA:KPI Desak Revisi UU Penyiaran 2025, Ini Dampaknya bagi Media Digital

Mereka kemudian kabur, sementara korban Hamsi ambruk tak jauh dari lokasi kejadian di saksikan anak bungsunya hingga akhirnya meninggal dunia. 

Mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Deni SH dan Bima Gurmani SH, meminta waktu untuk melakukan pembelaan secara tertulis (pledoi) pada sidang berikutnya.

Selanjutnya, majelis hakim diketuai Hakim Guntur Kurniawan SH, dengan anggota Tri Lestari SH dan Denndy Firdiansyah H serta panitera pengganti (PP) Ahmad Irfansyah menunda sidang hingga Selasa 9 Desember 2025.

Salah seorang keluarga korban Hamsi, yakni H Hendri mengungkapkan ucapan terima kasih kepada JPU karena telah menuntut terdakwa dituntut hukuman mati. Menurutnya, JPU sudah melakukan tugasnya secara sungguh-sungguh dan profesional.

BACA JUGA:Gas Merapat! Perbedaan Honda Vario 125 Street vs CBS-ISS, Mana yang Lebih Unggul?

BACA JUGA:Bos Djarum Lolos! Kejagung Cabut Pencekalan Viktor Hartono di Kasus Korupsi Pajak

H Hendri pun berharap, agenda putusan nanti sama dengan tuntutan JPU. “Harapannya vonis nantinya, hukuman mati juga," ucapnya.

Pembunuhan Hamsi, Kontrator di Lubuk Linggau Didakwa Pembunuhan Berencana Dituntut Hukuman Mati

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- masih ingat kasus pembunuhan yang menewaskan , seorang kontraktor proyek pembangunan di kabupaten musi rawas, sumatera selatan pada 25 agustus 2024 lalu?

setelah polisi menangkap dan memproses hukum pelaku penikaman yaitu warga desa karang anyar, kecamatan rupit kabupaten musi rawas utara (muratara), kini kasusnya bergulir di persidangan di pengadilan negeri (pn) lubuk linggau, sumatera selatan.

dalam persidangan yang di gelar  selasa 2 desember 2025, terdakwa makmur didakwa dengan tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dalam dakwaan primair. terdakwa terancam

jaksa penuntut umum (jpu) vina astri verlisa sh, dalam persidangan menegaskan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat korban hamsi meninggal dunia, serta perbuatan terdakwa membuat 3 anak korban harus kehilangan ayah kandungnya terutama anak bungsunya yang menyaksikan langsung ayahnya dibunuh. "tidak ada yang meringankan terdakwa,"tegasnya.



dalam persidangan terungkap pada selasa 20 agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib, terdakwa makmur sedang berada di rumahnya.

kemudian adik terdakwa yang bernama jar menelepon terdakwa.  jar mengatakan bahwa terjadi keributan antara pamannya, yakni amir dengan korban hamsi di kantor kemenag kabupaten musi rawas utara. 

terdakwa kemudian langsung mengambil pisau yang ada di rumahnya dan pergi ke kantor kemenag muratara, tetapi setelah sampai di lokasi ternyata sudah tidak ada keributan.

sehingga terdakwa pergi menuju rumah pamannya amir. sementara amir telah dibawa ke polres muratara.



selanjutnya terdakwa pun menyusul ke polres muratara. setibanya di polres ternyata amir pamannya sedang diperiksa polisi sehingga terdakwa hanya sempat bertemu 10 menit.

makmur pun pulang, ia kemudian menginap di rumah pamannya itu di kelurahan megang kecamatan lubuk linggau utara ii kota lubuklinggau. 

makmur kemudian mendapatkan kabar, pamannya ditahan polisi dalam perkara pengancaman dengan menggunakan senjata api. amir kemudian dirawat di rumah sakit ar bunda lubuklinggau karena stroke.

kemudian pada 25 agustus 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengajak radit murdiono alias radit alias udit untuk mencari hamsi. keduanya mengendarai satu unit sepeda motor yamaha n max, pergi mencari hamsi. ketika itu terdakwa sudah membawa senjata tajam.



selanjutnya makmur dan udit pergi ke arah rumah korban hamsi dan menunggu di pondok simpang tiga tidak jauh dari rumah hamsi. 

saat melihat korban mengendarai sepeda motor membocengkan anaknya, terdakwa dan rekannya mendekati hamsi.

terdakwa menegur korban hamsi terlebih dahulu dengan mengatakan “lup, ngapo kau ngeroyok amir”, kemudian korban hamsi menjawab “ngapo mur.” 

kemudian terdakwa langsung menusuk korban hamsi sebanyak satu kali mengenai bagian bahu belakang korban hamsi dan terdakwa langsung mencabut pisaunya kembali. 



mereka kemudian kabur, sementara korban hamsi ambruk tak jauh dari lokasi kejadian di saksikan anak bungsunya hingga akhirnya meninggal dunia. 

mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya deni sh dan bima gurmani sh, meminta waktu untuk melakukan pembelaan secara tertulis (pledoi) pada sidang berikutnya.

selanjutnya, majelis hakim diketuai hakim guntur kurniawan sh, dengan anggota tri lestari sh dan denndy firdiansyah h serta panitera pengganti (pp) ahmad irfansyah menunda sidang hingga selasa 9 desember 2025.

salah seorang keluarga korban hamsi, yakni h hendri mengungkapkan ucapan terima kasih kepada jpu karena telah menuntut terdakwa dituntut hukuman mati. menurutnya, jpu sudah melakukan tugasnya secara sungguh-sungguh dan profesional.



h hendri pun berharap, agenda putusan nanti sama dengan tuntutan jpu. “harapannya vonis nantinya, hukuman mati juga," ucapnya.

Tag
Share