Ini Tahapan jika Ingin Pindah Tempat Mencoblos saat Pemilu Nanti

BACAKORAN.CO - Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilu Serentak 2024 harus menyalurkan haknya. Jika ingin pindah tempat pencoblosan saat pemilihan nanti bisa juga kok. Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan formasi untuk ini. Pemilih yang ingin pindah tempat mencoblos ini masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Namun, yang perpindahan tempat mencoblos ini juga punya persyaratan. Harus sesuai sebagaimana tercatat dalam undang-undang. "Untuk itu, pentingnya mengecek sudah terdaftar dalam DPT dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id. Akses cekdptonline akan hidup sampai hari H pemungutan suara," terang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos. Betty mengingatkan hal itu saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Kota Pangkalpinang. Saat itu ikut mendampingi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Betty menjelaskan, untuk para pemilih yang ingin pindah tempat pencoblosan harus memiliki bukti dukung asli. Bukti itu disertakan pemilih jika ingin pindah memilih. Betty meminta dalam melayani pemilih, petugas memverifikasi dokumen kependudukan pemilih yang ingin pindah. Demikian juga bagi pemilih yang baru meminta dokumen bukti dukung pindah memilih. Dalam melayani pindah memilih, Betty juga mengingatkan jajarannya untuk memanfaatkan Sidalih. Termasuk bagaimana mengatur alokasi pemilih pindah ke TPS tujuannya dengan dibuat sistem kuota per-TPS. "Kita bikin sistem kuota per-TPS, kalau (TPS) penuh, tidak bisa terpenuhi (permintaan pindah ke tujuan TPS tersebut), maka pindah ke (TPS) ke dua. begitu seterusnya," terang Betty. Betty mengatakan bahwa pemilih juga bisa mengurus pindah memilih ke KPU Kabupaten atau Kota. Juga ke PPK atau PPS asal atau tujuan pemilih. Jika ingin pindah mencoblosnya di luar negeri juga bisa. Mengurus perpindahannya ke PPLN daerah tujuan. Untuk memperlancar perpindahan, Betty meminta satuan kerja membuat piket untuk melayani pemilih pindahan. Caranya dengan menyertakan nomor telepon atau email yang dapat dihubungi.(*)

Ini Tahapan jika Ingin Pindah Tempat Mencoblos saat Pemilu Nanti

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - warga negara indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilu serentak 2024 harus menyalurkan haknya. jika ingin pindah tempat pencoblosan saat pemilihan nanti bisa juga kok. komisi pemilihan umum atau kpu sudah menyiapkan formasi untuk ini. pemilih yang ingin pindah tempat mencoblos ini masuk kategori daftar pemilih tambahan (dptb). namun, yang perpindahan tempat mencoblos ini juga punya persyaratan. harus sesuai sebagaimana tercatat dalam undang-undang. "untuk itu, pentingnya mengecek sudah terdaftar dalam dpt dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id. akses cekdptonline akan hidup sampai hari h pemungutan suara," terang anggota komisi pemilihan umum (kpu) betty epsilon idroos. betty mengingatkan hal itu saat memberikan arahan pada rapat koordinasi persiapan penyusunan daftar pemilih tambahan (dptb) pemilu tahun 2024 di wilayah provinsi kepulauan bangka belitung, di kota pangkalpinang. saat itu ikut mendampingi ketua dan anggota kpu provinsi kepulauan bangka belitung. betty menjelaskan, untuk para pemilih yang ingin pindah tempat pencoblosan harus memiliki bukti dukung asli. bukti itu disertakan pemilih jika ingin pindah memilih. betty meminta dalam melayani pemilih, petugas memverifikasi dokumen kependudukan pemilih yang ingin pindah. demikian juga bagi pemilih yang baru meminta dokumen bukti dukung pindah memilih. dalam melayani pindah memilih, betty juga mengingatkan jajarannya untuk memanfaatkan sidalih. termasuk bagaimana mengatur alokasi pemilih pindah ke tps tujuannya dengan dibuat sistem kuota per-tps. "kita bikin sistem kuota per-tps, kalau (tps) penuh, tidak bisa terpenuhi (permintaan pindah ke tujuan tps tersebut), maka pindah ke (tps) ke dua. begitu seterusnya," terang betty. betty mengatakan bahwa pemilih juga bisa mengurus pindah memilih ke kpu kabupaten atau kota. juga ke ppk atau pps asal atau tujuan pemilih. jika ingin pindah mencoblosnya di luar negeri juga bisa. mengurus perpindahannya ke ppln daerah tujuan. untuk memperlancar perpindahan, betty meminta satuan kerja membuat piket untuk melayani pemilih pindahan. caranya dengan menyertakan nomor telepon atau email yang dapat dihubungi.(*)
Tag
Share