Jakarta, BACAKORAN.CO - Pada tanggal 20 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo memberikan restu resmi kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk mendaftar sebagai bakal calon presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Restu ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui surat yang diserahkan kepada Prabowo, merespons permohonan dari Menteri Pertahanan tersebut.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengonfirmasi keputusan ini melalui pesan singkat.
Selain memberikan restu, Jokowi juga menyetujui permohonan cuti yang diajukan oleh Prabowo, meskipun tanggal cutinya tidak disebutkan secara spesifik.
BACA JUGA:Survey LSI Prabowo Masih Unggul, Pendukung PKB dan PPP Terbelah
Izin cuti ini diberikan agar Prabowo dapat mendaftar sebagai calon presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo Subianto sebelumnya telah secara resmi menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.
Ia mendapatkan dukungan dari beberapa partai politik, termasuk Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Garuda, PBB, dan Gelora.
Keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan restu kepada Prabowo dan mengizinkannya mengambil cuti untuk mendaftar sebagai calon presiden merupakan langkah yang signifikan dalam peta politik Indonesia.
BACA JUGA:MK Sidang Batas Usia Capres - Cawapres Maksimal 70 Tahun, Kini Prabowo Terancam Pilpres 2024
Terutama mengingat perubahan dalam aturan yang memungkinkan pejabat menteri untuk ikut serta dalam pilpres tanpa harus mengundurkan diri, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 68/PUU-XX/2022.
Putusan ini telah mengubah ketentuan pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang sebelumnya mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri saat ingin mencalonkan diri dalam pilpres.
I. Perubahan Aturan oleh Mahkamah Konstitusi
Sebelum kita merinci lebih lanjut tentang persetujuan Presiden Jokowi terhadap Prabowo Subianto, mari kita terlebih dahulu memahami perubahan aturan yang memungkinkan pejabat menteri untuk mengikuti pilpres tanpa mengundurkan diri.
Perubahan ini didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 68/PUU-XX/2022 yang diberikan pada tanggal 31 Oktober 2022.