Pandangan Mahfud MD Terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Selasa 24 Oct 2023 - 07:00 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

BACAKORAN.CO - Pada tanggal 23 Oktober 2023, Mahfud MD, seorang tokoh hukum Indonesia dan Bakal Calon Wakil Presiden sekaligus Menkopulhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).

Mengeluarkan pernyataan yang kontroversial mengenai kemampuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden

Dalam diskusi dengan kaum milenial di M Bloc, Jakarta Selatan, Mahfud MD menyatakan keraguan terhadap kemampuan MKMK untuk menangani kasus ini dengan obyektif.

Mahfud MD mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keputusan anggota MKMK bisa terpengaruh oleh faktor uang atau intervensi politik. 

BACA JUGA:TERUNGKAP Alasan Mahfud MD Pilih Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 Bukan Anies dan Prabowo

Ia juga menyarankan agar masyarakat tetap kritis dan mengawasi langkah-langkah yang diambil oleh MKMK.

Pernyataan tersebut mencuat setelah MKMK mengeluarkan keputusan kontroversial nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan keponakan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden tahun 2024.

Salah satu argumen yang diajukan oleh Mahfud MD adalah bahwa Ketua MK Anwar Usman seharusnya tidak boleh memimpin sidang untuk kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 karena melibatkan anggota keluarga atau kepentingan pribadi. 

Menurutnya, prinsip-prinsip hukum yang telah ada menegaskan bahwa seorang hakim tidak boleh mengadili kasus yang berhubungan dengan dirinya sendiri atau keluarganya.

Dalam pandangan Mahfud MD, keputusan MKMK juga kontroversial karena menambahkan norma baru dalam undang-undang, yang seharusnya bukan tugas MK. 

BACA JUGA:Luar Biasa! Modal Nol Rupiah, Mahfud MD Jadi Cawapres Tanpa Mahar, Nego, dan Setor Uang

MK, menurutnya, seharusnya berfokus pada pembatalan norma yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, bukan menambahkannya. 

Akan tetapi, karena MKMK telah mengeluarkan putusan tersebut, ia mengakui bahwa keputusan tersebut harus dijalankan meskipun dengan keraguan. 

Mahfud MD juga memperingatkan bahwa penolakan pelaksanaan putusan MKMK dapat menimbulkan masalah lebih lanjut.

Dalam upaya mengatasi ketidakpastian dan keraguan yang muncul akibat putusan MKMK, Mahfud MD dan pihak-pihak terkait telah berupaya untuk memastikan bahwa keputusan serupa tidak akan terjadi di masa depan. 

Kategori :