Pandangan Mahfud MD Terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Selasa 24 Oct 2023 - 07:00 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

BACA JUGA:Prabowo Subianto Bakal Mendaftar Calon Presiden Pilpres 2024

Dalam hal ini, Mahfud MD telah mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan mengevaluasi dan menangani dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa integritas dan independensi Mahkamah Konstitusi tetap terjaga dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden di masa mendatang. 

Mahfud MD telah menunjuk Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK, yang bertanggung jawab untuk melakukan proses yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Mahfud MD, seorang tokoh hukum dan politik yang berpengalaman, memunculkan perdebatan serius tentang kemampuan MKMK untuk menangani dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim terkait putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA:Najwa Shihab dan Rocky Gerung Masuk Bacalon Presiden

Pernyataannya yang kontroversial menciptakan ketidakpastian dan meragukan integritas MKMK.

Salah satu alasan yang ia kemukakan adalah bahwa Ketua MK, Anwar Usman, seharusnya tidak memimpin sidang untuk kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 karena terlibat dalam kepentingan pribadi atau keluarganya. 

Mahfud MD memandangnya sebagai pelanggaran prinsip-prinsip hukum yang mendasari independensi dan integritas peradilan. 

Prinsip bahwa seorang hakim tidak boleh mengadili kasus yang melibatkan dirinya sendiri atau keluarganya telah menjadi dasar yang kuat dalam sistem peradilan di banyak negara, termasuk Indonesia.

Selain itu, Mahfud MD mengungkapkan keraguan terhadap kemungkinan intervensi politik atau pengaruh uang dalam proses pengambilan keputusan MKMK. 

BACA JUGA:Calon Presiden Video Call! Sapa Pedagang Pasar Lawang Agung, Muratara”

Ia menyatakan bahwa anggota MKMK mungkin bisa "dibeli" atau "direkayasa" untuk mengambil keputusan tertentu. Ini adalah tuduhan serius yang menyoroti potensi kerentanan dalam sistem peradilan dan mempertanyakan kredibilitas MKMK.

Integritas Mahkamah Konstitusi adalah elemen kunci dalam menjaga supremasi hukum dan menjalankan peran kunci dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap konstitusi Indonesia. 

Yang mana MKMK adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi etika dan perilaku hakim dalam konteks putusan penting yang memengaruhi pilihan presiden dan wakil presiden.

Ketika integritas MKMK dipertanyakan, hal ini mengancam kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengambilan keputusan politik penting. 

Kategori :