Langkah Tegas Pemerintah Palembang, STNK Mati 5 Tahun Langsung Diblokir

Selasa 24 Oct 2023 - 08:00 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

BACAKORAN.CO - Pemerintah daerah Sumatera Selatan, khususnya Palembang, telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati lima tahun dan tidak diperpanjang dalam dua tahun terakhir. 

Langkah ini bertujuan untuk mengingatkan dan mendorong pemilik kendaraan untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Kebijakan ini memiliki landasan hukum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, menjelaskan pentingnya pembayaran pajak kendaraan dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. 

BACA JUGA:Yuk Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Syaratnya?

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya di Kantor Samsat Palembang I, ia menekankan perlunya kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat. 

Melalui artikel ini, kita akan mengeksplorasi lebih rinci kebijakan ini, dampaknya, dan mengapa pemilik kendaraan perlu mematuhi aturan tersebut.

Kebijakan pemblokiran STNK yang telah diterapkan di Palembang merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan negara. 

Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan digunakan untuk berbagai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

Untuk memahami lebih dalam mengapa langkah ini diambil dan apa konsekuensinya, mari kita telaah lebih lanjut.

BACA JUGA:VIRAL di Media Sosial Drama Land Rover Anies dan Cak Imin Lupa Bayar Pajak Langsung Dibayar Lho!

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah dua komponen utama yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. 

PKB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan sebagai kontribusi mereka terhadap pemeliharaan jalan raya dan berbagai layanan terkait transportasi. 

BBNKB, di sisi lain, adalah biaya yang harus dibayar saat melakukan perpindahan kepemilikan kendaraan.

Pajak-pajak ini adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah dan negara. Dana yang terkumpul dari PKB dan BBNKB digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur jalan, peningkatan keselamatan lalu lintas, dan penyediaan layanan publik lainnya. 

Kategori :