BACA JUGA:Oknum Pegawai Samsat Mura Gelapkan Uang Puluhan Pembayar Pajak
Oleh karena itu, kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak adalah esensial untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan pemblokiran STNK yang diterapkan di Palembang didasarkan pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengambil tindakan terhadap kendaraan yang tidak mematuhi kewajiban pajak.
Pemerintah Sumatera Selatan, melalui Penjabat Gubernur Agus Fatoni, menggunakan landasan hukum ini untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan yang telah menunggak pajaknya selama dua tahun atau lebih akan menghadapi pemblokiran atau penghapusan data STNK mereka.
BACA JUGA:Tak Butuh Perawatan, Pajak Hanya Rp 17.500/tahun
Langkah ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan agar taat dalam membayar pajak, sehingga pendapatan daerah dan negara dapat terjaga.
Kebijakan pemblokiran STNK jika pemilik kendaraan tidak membayar pajaknya memiliki beberapa dampak yang patut dipertimbangkan:
Pendapatan Daerah dan Negara yang Meningkat: Salah satu dampak positif dari kebijakan ini adalah peningkatan pendapatan daerah dan negara.
Dengan memastikan pemilik kendaraan membayar pajak secara teratur, pemerintah dapat mengumpulkan dana yang diperlukan untuk mendukung berbagai proyek pembangunan dan layanan publik.
Pemeliharaan Infrastruktur Jalan yang Lebih Baik:
Dana dari pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk pemeliharaan dan pengembangan jalan raya.
BACA JUGA:Pajak dan Retribusi Daerah jadi Satu Perda
Peningkatan infrastruktur jalan akan memberikan manfaat langsung bagi semua pengguna jalan, meningkatkan mobilitas, dan mengurangi kemacetan.
Penyelenggaraan Layanan Publik yang Lebih Baik:
Pajak juga digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik, seperti pendidikan, perawatan kesehatan, dan keamanan.