Menanggapi banyaknya kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang disidik penegak hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Darul Efendi melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan, Fiji Hadroni SIP MSi didampingi Pejabat Fungsional, Alan Fuadi mengatakan hal itu terjadi akibat banyak faktor.
“Mungkin karena fakto SDM (sumber daya manusia, red), kurang atau lemahnya pengawasan, hingga gagal perencanaan,”katanya.
Fiji menambahkan agar pihak yang melakukan pengawasan benar- benar melakukan evaluasi dan klarifikasi. Sehingga penyalahgunaan dan penyimpangan bisa dihindari.
“Misalnya apakah RAB yang dibuat benar- benar sesuai dengan fakta dan realitas di lapangan,”katanya.
“Kemudian kegunaan, tujuan dan alasan pembangunan yang tertuang dalam APBDes tersebut juga harus dicermati,”ulasnya.
Selanjutnya di buat pelaporan untuk diperbaiki bila ada kesalahan perencanaan. "Pihak kecamatan diberikan waktu maksimal 20 hari kerja untuk mengevaluasi APBDesa. Sehingga dapat mencegah pihak kepala desa salah atau gagal dalam membuat perencanaan," katanya.(gti)