“Harapannya dengan adanya Gakkumdu dapat menegakkan demokrasi yang adil pada pemilu Indonesia, berikut bagi WNI di luar negeri," ujarnya.
Adapun Koordinator Divisi Sumber Daya Mamnusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihkan Herwyn JH Malonda menegaskan bahwa Bawaslu dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sedang mengkaji apakah dapat membentuk Pengawas TPS luar negeri atau tidak, untuk membantu kerja-kerja Panwas LN.
“Memang di UU Pemilu, PTPS LN tidak ada. Hanya Panwas LN. Tetapi, di Pasal 21 ayat 4 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 memungkinkan itu. Nah itu yang sedang kami kaji bersama Kemenlu," jelasnya.(*)
Kategori :