Selanjutnya tahun 2021 proyek dengan judul Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan di menangkan oleh PT Wirajaya Sarana dengan harga penawaran sekitar Rp 7,5 Miliyar.
Namun dalam perjalanan proses pembangunannya diduga ada permasalahan sehingga tidak selesai sesuai tepat waktu.
Proyek itu kemudian diusut di Kejari Muara Enim. Kemudian informasinya kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Sumsel.
Hingga saat ini proses hukumnya belum ada kejelasan.
Sementara itu, kondisi Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Muara Enim itu kini terbengkalai dan rusak.
BACA JUGA:Bukan Cuma Nikmat, Ini Manfaat Sayur Kangkung Bagi Kesehatan, Begini Tips Masaknya
Beberapa fasilitas seperti kaca jendela banyak yang pecah, 14 unit AC hilang, lantai keramik pecah dan hilang, bagian atap banyak yang lepas dan bocor, plafon patah dan sebagainya.
Akibatnya kerugian semakin besar bagi Pemkab Muara Enim. Gedung tersebut tidak dipagar dan tidak di jaga, sehingga siapapun dengan leluasa bisa masuk ke dalamnya. (way)