BACAKORAN.CO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia mendapat kabar gembira dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pasalnya, Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan uang tambahan bagi PNS.
Uang tambahan ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang telah disetujui oleh pemerintah.
Menurut PMK No 49 tahun 2023, Aturan uang tambahan lembur yang akan tetapkan pada tahun 2024.
Berikut ini rincian uang tambahan menurut golongan diatur PMK No 49 tahun 2023:
BACA JUGA: Gaji PNS Berpeluang Naik Tinggi, Gaji dan Tunjangan PNS Semua Diatur Kemenkue
PNS golongan I akan menerima uang tambahan senilai Rp18.000.
PNS golongan II akan menerima uang tambahan senilai Rp24.000.
PNS golongan III akan menerima uang tambahan senilai Rp30.000.
PNS golongan IV akan menerima uang senilai Rp36.000.
Uang tambahan ini diberikan kepada PNS di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Berikut ini daftar provinsinya:
Aceh
Bali
Banten
Bengkulu