Berani Langgar Peringatan Jokowi, Oknum Kepala Sekolah Ini Dilaporkan ke Bawaslu

Sabtu 04 Nov 2023 - 08:25 WIB
Editor : Doni Bae

Ia mengemukakan oknum ASN yang diduga melanggar netralitas ASN diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat 3 November 2023.

Andra juga menjelaskan Netralitas ASN diatur perundang-undangan lainnya yang diduga dilanggar yakni Undang undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kemudian  Peraturan Pemerintah (PP)  53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dia menjelaskan, tertuang pada Pasal 4 angka 12 – 15 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

BACA JUGA:Astagfirulahal ‘adziim! Wanita Bercadar Miliki Benda Ini, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi, Kasusnya Berat

Selanjutnya kata dia PP No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Sementara itu, terkait dugaan tidak netral menjelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Lahat telah menindak oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran  kode etik, kode perilaku, sumpah dan anij serta fakta intergeritas.

Oknum tersebut diduga memfasilitasi salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) III Lahat.

BACA JUGA:PSSI Bakal Naturalisasi Pemain Muda Klub Premier League! Dia Blasteran, Namanya Adalah....


“Sudah diberhentikan karena melanggar. Selanjutnya kita persiapan untuk melakukan PAW untuk mengganti PPK ,” ujar Ketua KPU Lahat Eka Pitra SPd MPd .(gti)

Kategori :