Asik! PPPK Berhak Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Ketentuannya

Sabtu 04 Nov 2023 - 10:01 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Setelah disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK akan mendapatkan kesetaraan hak dengan PNS dalam hal jaminan pensiun. Melalui pasal 21 ayat 1 RUU ASN.

Pegawai ASN akan memperoleh penghargaan dan pengakuan baik berupa materiel maupun nonmateriel.

Dalam RUU ini, ada tujuh komponen penghargaan dan pengakuan untuk ASN.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Terbaru di PT Berdikari Untuk Lulusan S1, Cek Persyaratan dan Link Pendaftarannya Disini

salah satunya adalah jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun.

Sebelumnya, hanya PNS yang memiliki hak atas jaminan pensiun.

Pasal 21 ayat 6 menguraikan bahwa jaminan sosial mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Pasal 22 menjelaskan lebih lanjut bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

BACA JUGA:So Sweet..., Sebagai Tanda Serahkan Kekuasaan dan Perpisahan Bupati OKI Serahkan ini Kepada Wakilnya

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap penghasilan pada masa pensiun sebagai penghargaan atas pengabdian mereka.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan hari tua berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari Pegawai ASN yang bersangkutan.

RUU ASN ini telah disetujui untuk diundangkan oleh DPR melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa (3/10/2023).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menekankan bahwa RUU ini akan mewujudkan kesetaraan hak untuk tenaga ASN, termasuk dalam hal jaminan pensiun.

BACA JUGA:Pasrah! BPK Hormati Proses Penegakan Hukum Kasus AQ

Kategori :