BACA JUGA:9 Hal Yang Bisa Bikin Rezeki Kamu Kurang Lancar! Ini Penyebabnya...
Dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Kamu hanya perlu memasukkan nomor NIK dan tanggal lahir anda, lalu klik tombol “Cek Status”.
Jika kamu memenuhi syarat, maka anda akan melihat informasi mengenai nama, sekolah, dan nominal dana yang akan anda terima.
Jika kamu tidak memenuhi syarat, maka kamu akan melihat pesan “Maaf, anda tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus”.
BACA JUGA:4 Film Terbaru yang Bakal Tayang di Bioskop Bulan November Ini, Edan Film Horor Semua, Ini Daftarnya
Adapun besaran dana yang akan diterima oleh penerima KJP Plus tahap kedua di bulan November 2023 adalah sebagai berikut:
SD, MI, SLB: Rp250 ribu, SPP Swasta Rp130 ribu
SMP, MTs, SMPLB: Rp300 ribu, SPP Swasta Rp170 ribu
SMA, MA, SMA, LB: Rp420 ribu, SPP Swasta Rp290 ribu
BACA JUGA:Hadapi Elnino, Sebagai Lumbung Beras, Petani Disini Diminta Jangan Jual Keluar Daerah
SMK: Rp450 ribu, SPP Swasta Rp240 ribu
Dana tersebut akan ditransfer ke rekening Bank DKI yang telah ditentukan oleh pihak sekolah.
Kamu dapat mengecek saldo rekening anda melalui ATM, mobile banking, atau internet banking Bank DKI.
Kamu juga dapat mengambil dana tersebut di kantor cabang atau kantor kas Bank DKI terdekat dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu KJP Plus kamu.
BACA JUGA:Jelajahi Palestina! 50 Fakta Unik Tentang Sejarah, Budaya, dan Keindahan Wilayah Timur Tengah