BACAKORAN.CO - Menjelang Pemilu 2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Jhonny Wiliam Pardede SH MH, intruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) menghindari berpose dengan kode jari yang sering kali merujuk pada ciri khas partai politik.
Keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas ASN selama masa Pemilu.
Kajari Pardede memandang bahwa berpose dengan kode tangan dapat memberikan kesan yang terkait dengan entitas politik tertentu.
Yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap netralitas ASN.
BACA JUGA:Kejaksaan Bagi Ribuan Masker dan Vitamin C, Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla
Ia menghimbau seluruh ASN untuk sementara waktu menghindari berpose dengan kode jari.
Termasuk pose-pose yang umumnya digunakan dalam berbagai konteks, seperti kode jari satu, dua, tiga, empat, atau lima, bahkan "love" ala Korea.
"Pose-pose seperti itu identik dengan Partai Politik, jadi jangan lakukan selama masa Pemilu ini," tegas Kajari Pardede.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi kinerja mereka sebagai pelayan publik.
ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan yang adil dan tanpa kepentingan selama periode Pemilu.
BACA JUGA:Penyidik Kejaksaan Tinggi “Seret Gerbong” KONI Sumsel
Kajari Pardede juga menekankan bahwa jika ada ASN yang tetap menggunakan pose-pose yang terkait dengan kode jari politik.
Pihaknya bertugas sebagai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu 2024, akan melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu akan melakukan pengkajian untuk menentukan apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu atau tidak.
Netralitas ASN dianggap sebagai kunci penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu.
BACA JUGA:Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang Praperadilankan dan Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan
Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap proses Pemilu berjalan dengan adil dan transparan di Palembang.
Kajari Pardede berharap bahwa kebijakan ini akan membantu menciptakan lingkungan yang bebas dari intervensi politik dan memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan baik dan sesuai aturan.