Diberitakan sebelumnya, aksi brutal genk motor yang baru pertamakali terjadi di Kota Lubuklinggau itu mengakibatkan, Tendra Adi Wijaya (23) warga Desa Derati, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu nyaris putus kaki.
Menurut para tersangka, korban Tendra Adi Wijaya bukan sasaran mereka. Namun karena korban dan rekannya yang saat itu hendak meninggalkan TKP keributan nyaris menabrak pelaku, membuat RE dan WA langsung melakukan penganiayaan.
Kepada para tersangka, polisi menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak.
Kelompok pelaku, juga dicurigai polisi terlibat dalam beberapa kasus kriminal lainnya. Seperti aksi pembegalan dan perampasan sepeda motor menggunakan sajam.(zul)