BACAKORAN.CO – Perhitungan besaran upah buruh untuk tahun 2024 bakal menggunakan rumus baru.
Aturan itu saat ini telah diteken Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kebijakan itu mengatur kenaikan upah dihitung dengan menggunakan tiga variabel, yaitu : pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pada pasal 26 ayat 4 beleid tersebut dijelaskan UMP 2024 dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
BACA JUGA:Upah Minimum Naik! Menaker : Dewan Pengupahan Daerah Tetapkan UMP-UMK
Lalu, Pasal 26 ayat 5 menyebut nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, kemudian dikalikan upah minimum tahun berjalan.
Nah, aturan baru Presiden Jokowi itu dinilai para buruh tidak akan mengangkat kenaikan UMP 2024 lebih dari lima persen.
Kok bisa?
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mencoba menghitungnya dengan rumus dalam aturan baru tersebut.
Variabel yang akan digunakan nantinya adalah inflasi provinsi serta nilai indeks di kisaran 0,1-0,3.
BACA JUGA:Ekonomi RI Tumbuh di Bawah 5 Persen, Ini Sektor Penyelamatnya
Jika inflasi sekitar tiga persen dan pertumbuhan ekonomi lima persen, maka kenaikan UMP di 2024 antara 3,5 persen sampai 4,5 persen.
Angka 3,5 persen, terang Timboel, didapat jika indeks tertentunya 0,1.
Sedangkan perkiraan kenaikan upah 4,5 persen berlaku apabila indeks yang dipakai 0,3.
Berikut simulasi yang digunakan Timboel:
UMP 2024= inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu)
UMP 2024= 3 + (5 x 0,1)= 3,5 persen atau UMP 2024= 3 + (5 X 0,3)= 4,5 persen
BACA JUGA:Bank Indonesia Dongkrak Ekonomi Syariah dan Digitalisasi
Rumus tersebut, lanjut Timboel, hanya mengukur kenaikan upah nominal.
Namun tidak menjamin kenaikan upah riil para buruh.
Padahal, ia menilai kesejahteraan ditentukan berdasarkan upah riil.
Menurut Timboel, upah riil menurun apabila inflasi pada kebutuhan primer buruh, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan sebagainya nilainya lebih tinggi dari kenaikan upah minimum tersebut.
BACA JUGA:Punya 3.000 kegiatan, Tahun Ini Menparekraf Targetkan Dorongan Ekonomi US$12 Miliar
Dicontohkannya, inflasi beras sudah mencapai 5-7 persen lebih.
Belum lagi kenaikan di sektor transportasi dan papan, seperti kontrakan rumah dan indekos.
“Nilainya juga di atas kenaikan UMP 2024," tukasnya.
Hal senada diungkapkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat.
Ia menilai kenaikan upah buruh di tahun 2024 tidak akan lebih dari lima persen jika menggunakan rumus baru Jokowi.
BACA JUGA:‘Operasi Beras’ Berantas Inflasi, Meringankan Ekonomi Rakyat
Kecilnya kenaikan UMP 2024 disebabkan adanya variabel indeks tertentu.
Padahal, para buruh mengusulkan kenaikan UMP 15 persen kepada pemerintah.
Usul ini sudah berupa angka kompromi. “Seharusnya bisa sampai 20 persen-25 persen,” tukasnya.