BACAKORAN.CO – Ruang kerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) VI Pius Lustrilanang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyegelan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Seperti diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sorong, Papua Barat Daya.
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditangkap KPK dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Korupsi Bawaslu, Penyidik Periksa Pengelola 3 Hotel, Temukan Fakta Baru, Tersangka Bakal Bertambah?
OTT KPK ini berkaitan dengan kongkalingkong audit BPK wilayah Papua Barat Daya.
"Kita sudah cek kemarin di penyidik bahwa betul dilakukan penyegelan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun Firli belum menjelaskan keterkaitan Pius terhadap kasus tersebut.
Penyegelan, kata Firli, dilakukan agar ruangan tetap steril.
BACA JUGA:Sungguh Terlalu, Proyek 5 Juta Set APD Covid-19 Dikorupsi, Nilainya Capai Rp3 Triliun
KPK tentu akan melakukan penyitaan apabila ditemukan bukti korupsi di kantor Pius tersebut.
Saat penyegelan dilakukan, Pius sedang berada di Korea Selatan (Korsel).
"Saat ini terinformasi yang bersangkutan (Pius) berangkat ke Korsel,” ungkapnya.
Pihaknya akan menempuh beberapa jalur untuk menelusuri keberadaan Pius.
BACA JUGA:Korupsi Mantan Menkominfo! JPU Tuntut Johnny G Plate 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar
Termasuk berkoordinasi dengan otoritas setempat melalui lewat kedubes RI di Korsel.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam OTT terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Selain Yan Piet, ada nama Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat; Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle.
Yan Piet dan kedua bawahannya itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah KONI! Kejati Sita Uang Rp500 Juta dan Sertifikat
Sementara, tiga orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Tiga pegawai BPK ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Yan Piet dan anak buahnya, terang Firli, diduga memberikan uang terkait pengkondisian laporan hasil audit yang dilakukan BPK Papua Barat.
Kasus bermula ketika seorang pimpinan BPK pusat menerbitkan surat tugas untuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Kabupaten Sorong untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
BACA JUGA:KPK Tahan Direktur PT SMS, Korupsi Merugikan Negara Rp 18 Miliar
Dari hasil pemeriksaan itu, BPK mendapati sejumlah laporan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Atas temuan tersebut, Yan Piet Cs kemudian menjalin komunikasi dengan tim pemeriksa BPK.
Dari komunikasi itulah, mereka menyepakati pemberian sejumlah uang agar temuan BPK tersebut bisa dihapus.
Dalam kasus ini KPK berhasil menyita uang sejumlah Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex.
Selain itu, KPK pun menduga jumlah uang yang mengalir ke pejabat BPK diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Kategori :