Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan, ke Polres Lubuklinggau. Pelaku dikenakan pasal, 114 KUHP tentang peredaran Narkoba jenis sabu sabu.
Pihak kepolisian menegaskan, bagi masyarakat yang mendapatkan informasi peredaran Narkotika di sekitar permukiman mereka agar tidak segan segan memberikan informasi ke pihak kepolisian.
Setiap informasi yang di dapat akan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. " Jangan sampai Narkoba masuk kelingkungan kita, informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam ungkap kasus peredaran Narkotik di wilayah Lubuklinggau," ujarnya.(Zul)
Kategori :