BACAKORAN.CO - PNS golongan III secara resmi diumumkan menerima gaji di atas Rp 4 juta pada tahun 2024.
Keputusan ini telah dijamin oleh APBN, menandai sebuah kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 telah disahkan pemerintah, memastikan gaji PNS golongan III melebihi nominal Rp4 juta.
Informasi ini menjadi kabar positif yang dinanti-nanti oleh para PNS.
Penting untuk dicatat bahwa gaji PNS golongan III pada tahun 2024 sudah dipastikan melalui keamanan APBN.
BACA JUGA:Lantaran Ini Ratusan Peserta Tes SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Langsung Gugur
Pengumuman ini diharapkan menjadi dorongan semangat bagi para PNS yang menantikan perubahan pada aspek finansial mereka.
Profesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tetap menjadi pilihan banyak orang, terutama karena setiap bulan mereka menerima gaji pokok dari negara hingga masa pensiun.
Kejelasan mengenai besaran gaji PNS golongan III di tahun 2024 memberikan kepastian kepada para pekerja di sektor ini.
Penting untuk dicatat bahwa penentuan besaran baru gaji PNS golongan III dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2023 lalu, dengan kenaikan sebesar 8 persen.
BACA JUGA:Rezeki Nomplok! PNS Banjir Duit, Sri Mulyani Tetapkan 10 Tunjangan tahun 2024
Dengan keputusan tersebut, PNS golongan III mendapatkan peningkatan pendapatan yang signifikan.
Berikut adalah detail gaji PNS golongan III sebelum dan setelah kenaikan pada tahun 2024:
- Golongan IIIa: Rp2.785.752 hingga Rp4.575.312
- Golongan IIIb: Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848