Bayi Tabung, Bagaimana Pandangan Islam, Begini Pendapat Beberapa Ulama Indonesia

Senin 20 Nov 2023 - 05:35 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO – Salah satu tujuan menikah atau  berumah tangga dalam Islam adalah untuk mencari kebahagian.

Kebahagian itu akan terasa sempurna dengan hadirnya anak atau keturunan yang soleh dan soleha.

Namun tidak sedikit pasangan yang telah bertahun-tahun menikah tetapi sulit bahkan belum mendapat keturunan.

Tentu hal ini bukanlah hal yang normal dalam rumah tangga.  Banyak faktor penyebab pasangan suami istri sulit mendapatkan anak, salah satunya karena faktor kesehatan. Baik itu kesehatan sel sperma suami maupun masalah dengan rahim istri.

BACA JUGA:Kena Getahnya Sendiri, Preman Terkejut dengan Reaksi Sopir Truk Ini...

Adakalannya karena karena dua faktor masalah itu, pasangan suami istri di vonis dokter tidak bisa mendapatan keturunan secara normal.

Salah satu jalan untuk mendapatkan keturunan, misalnya mereka harus mengikuti program bayi tabung.

Kecanggihan teknologi ini bisa mempertemukan sel sperma suami dan sel ovum istri di luar rahim atau di tabung di laboratorium tertentu.

Hanya saja, meskipun teknologi ini sudah cukup lama ditemukan dan sudah banyak yang berhasil menjalankannya, namun masih banyak pasangan sauami istri yang ragu untuk menjalankan program bayi tabung. Hal ini terkait hukum bayi tabung itu dalam Islam yang banyak belum memahaminya.

BACA JUGA:Demi Berikan Yang terbaik, Tiba di Manila Langsung Berlatih, Ini Warning STY Saat Hadapi Filipina

Ustadzah  Imaz Fatimatuz  Zahra atau lebih dikenal dengan panggilan Ustadnya Ning Imaz, dalam dakwah youtubenya ketika ditanya soal hukum bayi tabung mengatakan bahwa hukum bayi tabung itu tidak bisa dihukumi secara tunggal.

Menurut putri Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur KH Abdul Khaliq Ridwan dan Nyai Hj Eeng Sukaenah itu,  ada beberapa perincian soal hukum bayi tabung.   “Hukum bayi tabung ini bisa diperbolehkan,  namun bisa juga diharamkan,”katanya.  

Diperbolehkan kata dia dengan catatan jika sperma dan sel telur   berasal dari kedua orang yang memiliki ikatan pernikahan yang sah.

“Spermanya diambil dari suami,  sel telurnya dari istri sendiri, Jadi bukan milik orang lain,”jelasnya.  

BACA JUGA:Ingin Kualitas Seperma Bagus, Konsumsi Vitamin Berikut Ini..

Kategori :