BACAKORAN.CO - Sistem Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) ini, memiliki akar sejarah yang menarik.
Dikenal sebagai pembagian administratif di bawah kelurahan, RT/RW memiliki peran penting dalam meningkatkan pelayanan pemerintah, terutama di lingkungan kecil dan spesifik, khususnya di kota-kota besar.
Penanda RT/RW yang umumnya berupa angka, dipimpin oleh Ketua RW atau Ketua RT yang dipilih secara demokratis, mencerminkan konsep pemerintahan lokal yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Meski tidak semua daerah di Indonesia menerapkan sistem ini, keberadaannya memberikan dampak positif terutama dalam memperkuat konektivitas sosial dan pelayanan publik.
Asal-usul sistem RT/RW dapat ditelusuri hingga masa penjajahan Jepang selama Perang Pasifik (1941-1945).
Saat itu, Kekaisaran Jepang mengenalkan sistem Tonarigumi, yang dalam bahasa Jepang berarti Rukun Tetangga.
Sistem Tonarigumi sendiri bukanlah konsep baru, sudah ada sejak zaman Edo, namun baru diresmikan oleh pemerintah Jepang pada 11 September 1940, di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Fumimaro Konoe.
Tujuan utama sistem ini adalah untuk mengontrol warga lokal, mengawasi distribusi sembako, mendirikan fasilitas kesehatan (Puskesmas), hingga menjadi saluran penyebaran propaganda pemerintah.
BACA JUGA:Ditunjuk Menjadi Plt Ketua KONI, Tugas Utama Mantan Wakil Rakyat Ini Menyelesaikan Hutang Piutang
Tonarigumi juga berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap warga yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Warga yang menolak terlibat dalam peperangan atau memiliki kecenderungan komunis menjadi target pemantauan.
Pada tahun 1944, Jepang yang terdesak dalam Perang Pasifik mewajibkan setiap Tonarigumi membentuk milisi rakyat sebagai persiapan menghadapi kemungkinan invasi Sekutu.
Setelah berakhirnya Perang Pasifik dan pendudukan Sekutu atas Jepang pada tahun 1947, sistem Tonarigumi dihapuskan.
BACA JUGA:Bayi Tabung, Bagaimana Pandangan Islam, Begini Pendapat Beberapa Ulama Indonesia