BACAKORAN.CO – Setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, warga negara diwajibkan membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pajak ini tidak hanya dikenakan dalam perolehan berupa jual beli saja, melainkan semua jenis perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Berdasarkan Pasal 1 UU PDRD, hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
BACA JUGA:Aturan Sudah Berlaku, Cek Ketentuan dan Syarat Bisa Beli Rumah Gratis PPN
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis/tidak disengaja) yang mengakibatkan perolehannya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Sedangkan objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut meliputi:
Pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha dan hadiah.
Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak, dan diluar pelepasan hak. Yang termasuk Hak atas tanah meliputi: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak milik atas satuan rumah susun; hak pengelolaan.
BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi Naik, Jokowi Gratiskan PPN Pembelian Properti di Bawah Rp2 Miliar
Namun, ada objek pajak yang dikecualikan atau tidak dikenakan BPHTB.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tanggal 27 Agustus 2010.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, obyek pajak tersebut yaitu objek pajak yang diperoleh:
Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
BACA JUGA:Pemerintah Bantu Biaya KPR Rp 4 Juta Pembelian Rumah Subsidi, Begini Caranya!
Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan lain dengan tidak adanya perubahan nama;
Orang pribadi atau badan karena wakaf;
Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Berdasarkan Pasal 88 UU PDRD, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5 persen.
BACA JUGA:Siapin Dari Sekarang Investasi Rumah Subsidi Guys Sebelum Harganya Terus Naik
Penentuan tarif juga ditetapkan dengan peraturan daerah.
Jadi besaran pokok BPHTB terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif.
BPHTB terutang = 5% (maksimal) X (NPOP-NPOPTKP)
Kapan Pembayaran BPHTB?
Saat terutangnya pajak atas bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan ditetapkan untuk:
BACA JUGA:Ayo Buruan Beli! Pemerintah Naikan Harga Rumah Subsidi Rp 166 Juta Tahun 2024
Jual beli adalah sejak tanggal di buat dan ditandatanganinya akta
Tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
Hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Bidang Pertanahan
BACA JUGA:Bingung! Mau Beli Rumah KPR Bebas Masalah, Ikuti Langkah Berikut Ya....
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
Pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
BACA JUGA:Beli Rumah Kini Makin Gampang, Tinggal Klik Aplikasi Jamsostek Mobile, Pinjaman Uang Muka Rp 150 Juta Langsun
Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan dtandatanganinya akta
Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
BACA JUGA:MANTAP! 5 Bank KPR Bunga Rendah, Beli Rumah Rumah Impianmu Sekarang Cek Keunggulannya Disini
Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.
BPHTB terutang ini harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak.