BACAKORAN.CO - Dalam sebuah pengumuman resmi, Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH MS, menyoroti isu serius terkait rangkap profesi wartawan dan keanggotaan LSM.
Dewan Pers, melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait wartawan atau pimpinan redaksi yang juga berperan sebagai anggota atau aktivis LSM.
Masyarakat seringkali menyampaikan ketidaknyamanan dan kekhawatiran atas keberadaan mereka.
BACA JUGA:Ini Dia Ciri-ciri Oknum LSM dan Wartawan yang Suka Teror Kepala Sekolah dan Guru
Situasi semakin rumit ketika media-media yang bersangkutan mengutip pernyataan wartawan atau pimpinan mereka sebagai nara sumber dengan atribusi LSM atau organisasi massa tertentu.
Dalam konteks ini, Dewan Pers mengingatkan pada beberapa aspek hukum dan etika jurnalistik yang mendasari praktik wartawan:
1. Definisi Wartawan
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan adalah individu yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, sesuai dengan Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Fungsi Pers
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Ini mencakup pencarian, perolehan, penyimpanan, pengolahan, dan penyampaian informasi dalam berbagai bentuk media.
3. Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers mengingatkan pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang menekankan independensi wartawan dalam menyajikan berita tanpa campur tangan atau intervensi dari pihak lain.
BACA JUGA:Aneh!, Jelang Akhir Masa Jabatan Plt Bupati Muara Enim Hindari Wartawan