Kemenag Umumkan 774 Peserta Lulus SKD, Tapi hanya 156 Peserta Lanjut ke SKB, Kok Bisa?

Kamis 23 Nov 2023 - 09:24 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 telah diumumkan.

Dari 3.301 peserta yang lolos seleksi adminitrasi dan mengikuti tes SKD CPNS 2023,  hanya 774 peserta yang dinyatakan lulus.

“Kami umumkan ada 774 peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi dasar CPNS,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dikutip dari laman resmi Kemenag, kemarin (22/11/2023).

Meski ada 774 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD, katanya, namun tidak semua dari mereka dapat mengikuti tahap berikutnya, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BACA JUGA:Tes SKD Dimulai, Passing Grade CPNS 2023 Umum dan Khusus Beda

Sebab, SKB hanya diikuti oleh tiga kali peserta yang memenuhi ambang batas dengan nilai tertinggi pada setiap formasi yang tersedia.

Sementara saat ini, hanya ada 68 formasi pada Seleksi CPNS Kemenag 2023.

Menurutnya, tahun ini hanya ada 68 formasi CPNS, semuanya dosen.

Setelah dilakukan proses SKD, tidak semua formasi bisa diisi tiga kali kuota peserta terbaik yang memenuhi nilai ambang batas.

BACA JUGA:Lantaran Ini Ratusan Peserta Tes SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Langsung Gugur

“Tak sedikit yang hanya satu atau dua peserta saja yang memenuhi passing grade SKD,” terangnya.

Jadi, hanya 156 peserta saja yang berhak mengikuti tahap SKB.

Kepala Biro Kepagawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan sejumlah kode pada kolom pengumuman hasil SKD, sebagai berikut:

1. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 dan berhak mengikuti SKB.

BACA JUGA:4.203 Pelamar PPPK Akan Ikuti Tes SKD, Ini Penjelasan BKPSDM Kota Palembang

2. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 namun tidak berhak mengikuti SKB;

3. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023; dan

4. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD Tahun 2023.

Peserta dengan kode (P/L) wajib mengikuti (SKB).

BACA JUGA:Sebelum Ujian SKD, Cek Dulu Jadwal dan Lokasi, Lakukan Persiapan Ini Agar Tak Terhambat

Peserta dapat mengecek informasi mengenai rincian jadwal dan tempat pelaksanaan yang diumumkan pada laman https://kemenag.go.id.

Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kemenag yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CASN Kementerian Agama Tahun 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tukasnya.

Kategori :