Melihat hal itu teman Alam Dewa yaitu Am mencabut parang dan dan membacok ke bagian kepala Hamka hingga tiga kali. Ternyata saat itu Hamka masih bergerak, lalu Am membacok kaki dan tangan korban.
Setelah korban tidak berdaya dan berlumuran darah, Alam Dewa dan temannya AM langsung kabur. Hamka sendiri meninggal dunia saat hendak dibawa ke Puskesmas Babat Toman.
Setelah melalui upaya pencarian dan meminta kepada keluarga, sekira pukul 10.00 WIB, atau 4 jam usai kejadian, tersangka diserahkan ke pihak keluarga kepada Tim Srigala Satreskrim Polres Muba.
"Selanjutnya kita jemput dan amankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH.
BACA JUGA:Benarkah Jokowi Tiru Gaya Kampanye Trump? Gunakan Teknik Firehose of Falsehood Untuk Politik Dinasti
Ia juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. "Kita mengimbau pelaku lainnya yang masih melarikan diri agar menyerahkan diri," tukasnya.
Alam Dewa sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sedangkan terhadap terduga pelaku yang belum tertangkap telah kami buatkan daftar pencarian orang (DPO), " pungkasnya. (Kur)