Angin Segar! Cukup Cuti Ikut Pilpres, Kalah Masih Menjabat. Berikut Tata Cara Cutinya...

Sabtu 25 Nov 2023 - 14:02 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACA JUGA:Pertemuan Jokowi dan Joe Biden, Bahas Gencatan Senjata Gaza dan Perdagangan. Negosiasi atau Menuntut?

- Gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri dengan salinan kepada Presiden. 

- Bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan salinan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.

Tata cara yang jelas ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses cuti para calon presiden dan calon wakil presiden berjalan lancar dan terorganisir.

BACA JUGA:Jokowi Resmikan Kantor FIFA di Jakarta, Gianni: Kami Tidak hanya Berkantor dan Bekerja

Kejelasan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.

Sambil memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi aktif para pemimpin daerah dan pejabat tinggi negara dalam dinamika politik nasional.

Dengan kepastian jabatan dan prosedur cuti yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, diharapkan Indonesia dapat melangkah menuju Pilpres 2024.

Dengan stabilitas politik dan partisipasi yang kuat dari berbagai lapisan masyarakat.

Kategori :