Kapolsek Turun Tangan Perintah Bongkar Pos Kamling, Loh Kok? Ternyata Tempat Itu Malah Bikin Resah

Senin 27 Nov 2023 - 06:53 WIB
Reporter : abdul kholid
Editor : Doni Bae

BACA KORAN.CO – Kapolsek Martapura Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa turun tangan memerintahkan pembongkaran salah satu Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) di perbatasan Kabupten OKU Timur, Sumsel dan Provinsi Lampung.

Pasalnya, tempat yang seharusnya digunakan untuk memberi rasa aman kepada warga lainnya di wilayah itu justru membuat resah.

Sejumlah warga yang berada di Pos Kamling tersebut diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk yang melintas, Karena resah, sopir pun mengadukan masalah itu ke pelayanan  pengaduan masyarakat Polda Sumsel.

Kapolsek Martapura Kompol Tamini, didampingi Kanit Reskrim Iptu Soleh menjelaskan bahwa  pihaknya mendapat perintah  Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIk MH  untuk melakukan pengecekan informasi yang masuk  ke pelayanan pengaduan masyarakat Polda Sumsel.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Sebut Oknum Pelaku Pungli Sudah Ditindak

Pasalnya lokasi yang diinformasikan para sopir berada di wilayah Martapura yang berbatasan dengan Provinsi Lampung.

Jumat 24 November 2023, Kapolsek Martapura langsung memimpin pengecekan ke lokasi bersama sejumlah anak buahnya.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Pos Kamling itu memang ada dan lokasinya berada di seberang SPBU perbatasan Kabupten OKU Timur, Sumsel dan Provinsi Lampung, tepatnya di Desa Kota Baru Selatan.

"Ternyata di depan SPBU perbatasan itu memang ada pos Pos Kamling  Jalan Raya," kata Kapolsek, Minggu 27 November 2023.

BACA JUGA:Pungli Gunakan Foto Kapolda, 6 Oknum LSM Ditangkap, Ketika di Tes Urine Positif Narkoba

Kapolsek menjelaskan saat pihaknya tiba di okasi, diamankan beberapa warga. Dari tangan mereka yang diduga melakukan pungli terhadap sopir truk ditemukan barang bukti uang pecahan Rp 2000 hingga Rp 10.000.

"Lalu kita panggil ketuanya yakni Dedi, ke Kantor Polsek untuk diintrogasi lebih lanjut," ungkapnya.

Kapolsek menegaskan, bahwa pos yang didirikan tersebut tanpa izin.  "Sebagai tindak lanjutnya yang bersangkutan berjanji membongkar pos tersebut. Dan berjanji tidak lagi mengulang perbuatannya. Mereka sudah membuat perjanjian," ungkapnya.

Masih kata Kapolsek, bahwa menurut Dedi, pos tersebut dididrikan untuk membantu para sopir truk.

BACA JUGA:5 Tanda Orang Saling Mencintai, Kamu Tipe Yang Mana?

Kategori :