BACAKORAN.CO – Pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan.
Tentu saja pengembalian hasil kejahatan itu menjadi pertimbangan yang meringankan.
Pernyataan itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Suatera Selatan, Roy Riady SH MH.
Hal itu diungkapkannya terkait informasi bahwa Kejari Kota Prabumulih telah menerima hasil audit kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) tahun 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih yang diduga fiktif.
“Ya kita sudah menerima informasi baha hasil audit dugaan kerugian negara kasus SPPD fiktif sudah di ketahui. Namun informasinya baru secara lisan, kita masih menunggu informasi resmi," jelasnya.
Karena itu pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa penyidik di KPK RI itu mengimbau, kepada tersangka kasus tersebut yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Marthodi HS SH untuk mengembalikan kerugian Negara ke Kejaksaan Negeri untuk disetorkan kembali ke kas negara.
Lebih lanjut, Roy Riadi menyebutkan, saat ini tim penyidik terus melakukan pengembangan kasus dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negerti agar bisa segera dilakukan sidang.
Sementara itu, Tim Inspektorat Kota Prumulih mengaku sudah menerbitkan total kerugian dari kasus SPPD fiktif tersebut. "Total kerugian sekira Rp314 juta," ujar Inspektur Kota Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM dibincangi sumateraekspres.id melalui sambungan telfon, Senin 27 November 2023.
Setelah menemukan kerugian tersebut, maka kata Indra Bangsawan, tugas Aparat Pengawasan Intern Pmerintah (APIP) telah selesai.
"Selanjutnya kami akan menerbitkan surat resmi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih," katanya.
Diwartakan sebelumnya, pada Senin 13 November 2023, Kejari Prabumulih menaikkan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH.
Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor : PRINT-03/L.6.17/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.
BACA JUGA:SPJ Perjalanan Dinas Fiktif, Dinas Perhubungan ‘Digarap’ Kejari Kota Prabumulih
Adapun pasal yang di sangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (chy)