BACAKORAN.CO - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sertifikat tanah elektronik (E-Sertikat Tanah,red) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (4/12/2023)
E-Sertifikat tanah sebagai langkah konkret untuk mengurangi risiko kehilangan, pencurian, dan kerusakan akibat berbagai bencana.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana sistem keamananya.
Terlebih banyak hacker yang mampu menjebol data dan tanah bisa menjadi miliknya.
BACA JUGA:Bank Indonesia Dongkrak Ekonomi Syariah dan Digitalisasi
Selain itu, Presiden menekankan manfaat pengelolaan data yang lebih efisien melalui teknologi ini.
Sertifikat tanah elektronik ini penting karena mengurangi risiko kehilangan, pencurian, dan kerusakan akibat bencana.
" Ini memudahkan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, serta meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data," ujar Presiden Jokowi.
Pemerintah berkomitmen mempercepat penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Dengan target ambisius, pemerintah menargetkan penyerahan 120 juta sertifikat tanah pada tahun 2024 dari total 126 juta sertifikat yang ada.
BACA JUGA:Hasil Digitalisasi Naskah Kuno Palembang akan Disimpan di Sini
"Tadi saya bisik-bisik ke Pak Menteri ATR, 2024 total akan mencapai angka berapa kurang lebih? Ini yang janji bukan saya, tapi Pak Menteri ATR/BPN, kurang lebih 120 juta sertifikat artinya kurang 6 juta," ungkapnya.
Presiden memberikan apresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah melakukan digitalisasi layanan pertanahan.
Ia mendorong agar layanan tersebut disosialisasikan secara menyeluruh, tidak hanya di perkotaan tetapi juga sampai ke desa-desa di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Mengenal Dunia Digital Gaming dan Distribusi Konten lewat STEAM
"Tidak hanya di perkotaan tapi juga sampai ke desa-desa di seluruh wilayah Indonesia. Beri informasi sejelas-jelasnya sedetail-detailnya agar masyarakat mengerti dan tidak bingung," ujar Presiden.
Presiden mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran kementerian dan lembaga untuk menerbitkan administrasi tata kelola.
Sekaligus menjaga aset-aset yang dimiliki agar tidak menimbulkan masalah tanah yang berlarut-larut.
"Saya tidak ingin mendengar lagi masih ada aset-aset yang tidur dan ditelantarkan," tandasnya.
BACA JUGA:Soal ‘Mainkan Jari’, Ibu-ibu Memang Jagonya, Borong Sembako di Pasar Murah Digital
Pemberlakuan sertifikat tanah elektronik itu, menjadi langkah maju dalam penguatan administrasi pertanahan dan efisiensi pengelolaan data di Indonesia.