Persetubuhan itu kata Dedy terakhir dilakukan di dalam WC kantor UPTD Sungai Keruh di Desa Tebing Bulang kecamatan Sungai Keruh.
“Menurut pengakuan tersangka, hubungan layaknya suami istri tersebut sudah mereka lakukan hingga 7 kali,”jelasnya.
"Tersangka Deni kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah," ujar Dedy. (Kur)
Kategori :