BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap peran Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berperan mengkomunikasikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Selasa, 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
JPU mengatakan, Hasbi hasan telah menerima suap senilai Rp 11,2 miliar bersama dengan seorang perantara Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
“Terdakwa bersama Dadan Tri Yudianto menerima hadiah yang dimaksudkan agar terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Perkara ini berawal saat Heryanto Tanaka melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dengan tuduhan pemalsuan dokumen seperti surat/akta notaris.
BACA JUGA:Polri-KPK Teken Kerja Sama, Sepakat Berantas Korupsi, Ini Komitmen Mereka
Pada proses hukumnya, Budiman dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Semarang dari dakwaan penuntut umum ditahun 2021.
Atas putusan tersebut penunyut umum mengajukan kasasi ke MA, dimana perkara kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman telah teregistrasi di MA dengan nomor 326K/2022.
Susunan majelis hakimnya terdiri dari Ketua Sri Murwahyuni, dengan anggota Gazalba Saleh, dan Prim Haryadi.
Dalam surat dakwaan itu, Dadan Tri disebut kenal dengan Hasbi Hasan dari istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022.
BACA JUGA:Kasus Suap Wamenkumham, Eddy Hiariej Akan Diperiksa KPK Senin Besok
Setelah berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi. Kemudian dicetitakan, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya, Hasbi Hasan.
Kemudian dalam pertemuannya bersama Tri dan Dadan, Timothy menyampaikan akan mempertemukan Dadan dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
Kemudian Dadan dan Istrinya bersama Timothy menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada bulan Maret 2022.
Dalam pertemuan itu, Dadan menyatakan akan membantu persoalan Heryanto melalui Hasbi Hasan.
Selanjutnya Tri mengajak istrinya untuk menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan mengurus perkara pidana nomor 326K/2022 supaya dikabulkan sesuai dengan tujuan Heryanto.