BACA JUGA:Desa Antikorupsi Tingkat Nasional Pertama di Sumsel yang Ditetapkan KPK, Namanya Unik
“Atas permintaan terdakwa tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” kata Jaksa Wawan.
Diitu Hasbi Hasan menyanggupi permintaan Dadan dan istrinya dan menemui Heryanto di Semarang.
Disitu Heryanto meminta Dadan berkoordinasi dengan Pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Dadan mengungkapkan, biaya pengurusan kasus itu sebesar Rp 15 miliar. Kongkalikong pengurusan ini dikemas seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis antara Dadan Tri dengan Heryanto Tanaka.
Heryanto menyetujui permintaan tersebut, Namun, debitur KSP Intidana itu baru menyerahkan uang biaya perkara untuk Hasbi Hasan melalui Dadan sebesar Rp 11,2 miliar.
BACA JUGA:Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango: Kedatangan Firli Sebagai Tamu
Dalam persidangan kasus nomor 326K/Pid/2022 dengan agenda musyawarah pengucapan (muscap) putusan pada 22 Maret 2022, Hakim Sri meminta kedua hakim anggotanya, Gazalba dan Prim Haryadi menyampaikan pendapatnya (advise blaad).
Hakim agung Gazalba menyatakan, menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah.
Sedangkan hakim Prim Haryadi berpendapat sebaliknya, Budiman dinilai tidak bersalah.
Lantaran perbedaan pendapat tersebut, hakim ketua memutuskan menunda sidang dan meminta anggota majelis kembali mempelajari kasusnya.
Usai penundaan sidang tersebut, berdasarkan informasi dari pengacaranya. Kemudian, ia kembali menggelar pertemuan dengan Dadan Tri pada 26 Maret 2022.
BACA JUGA:Firli Resmi Dinonaktifkan, Jokowi Tunjuk Nawawi Ketua KPK. Yuk Intip Profilnya!
Di sana, Heryanto meminta agar Dadan segera merealisasikan perkara Budiman Gandi sesuai kesepakatan awal. Dadan menyanggupi dan langsung menyampaikan hal itu kepada Hasbi Hasan.
“Hasbi Hasan menyampaikan pada terdakwa (Dadan Tri) bahwa (ia) akan berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar menyamakan advise blaad-nya dengan Gazalba Saleh, karena untuk Sri Murwahyuni susah dipengaruhi," imbuh jaksa.
Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikas(*)