BACAKORAN.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pemerintah segera menerapkan ketentuan baru.
Yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Masyarakat diminta untuk segera memadankan data NIK dan NPWP mereka sebelum batas waktu 31 Desember 2023.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
BACA JUGA:Pajak Karyawan Bakal Pakai Format Baru di 2024, Seperti Apa? Cek Simulasinya!
Batas waktu ini telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
"DJP melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak terlebih dahulu, seiring dengan pelaksanaan penggabungan NIK menjadi NPWP," ujar Dwi Astuti.
Implementasi penuh NIK sebagai NPWP dijadwalkan dilakukan bersamaan dengan implementasi core tax.Sesuai yang diungkapkan Direktur Jenderal Pajak.
BACA JUGA:Bapemperda DKI Jakarta Usulkan UMKM Dengan Omzet Rp 1,3 juta per hari Bebas Pajak...
Dwi Astuti menekankan pentingnya kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun oleh DJP untuk menanggapi perubahan ini.
DJP juga tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi DJP, termasuk perbankan, Kementerian, dan Lembaga terkait.
Semua pihak dilibatkan dalam penyesuaian sistem informasi mereka untuk memastikan kelancaran implementasi core tax dan menghindari hambatan yang mungkin timbul.
BACA JUGA:Tren Melambat! Realisasi Pajak Mencapai Rp 1.523 Triliun, Menkeu Sudah 88,69 Persen dari Target
Masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan batas waktu yang telah ditetapkan.
Dengan pemadanan NIK dan NPWP, diharapkan proses perpajakan menjadi lebih efisien dan akurat.