Bawaslu Bengkulu Akan Semprit Peserta Pemilu Kampanye di Hajatan Warga, Ini Alasannya..

Jumat 08 Dec 2023 - 18:30 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

Berbagai metode kampanye diperbolehkan, antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, penggunaan media sosial (Medsos), iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, serta debat pasangan calon.

Dalam konteks ini, penting bagi para Caleg dan tim kampanye untuk memahami dengan jelas aturan yang berlaku dan memastikan bahwa setiap langkah kampanye sesuai dengan regulasi.

Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menciptakan kontestasi yang adil dan bermartabat.

Dengan demikian, di tengah gejolak kampanye Pemilu 2024, Kabupaten Kepahiang menunjukkan komitmen untuk melaksanakan demokrasi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Bujug! Fokus Pemilu Sudah Memasuki Masa Kampenye, Polri Temukan Kebocoran Data di KPU: Gak Bahaya Ta?

Semoga, proses Pemilu di daerah ini berjalan lancar dan memberikan wakil rakyat yang berkualitas untuk mewakili kepentingan masyarakat.

Artikel ini sudah dimuat radarkepahiang.bacakoran.co dengan judul, TEGAS! Bawaslu Kepahiang: Caleg Dilarang Kampanye di Pesta Pernikahan.*

Kategori :