BACAKORAN.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi momentum krusial bagi Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Sejak tanggal 28 November lalu, tahapan kampanye telah resmi dimulai, dan para Calon Legislatif (Caleg) berlomba-lomba menyuarakan visi dan misi mereka hingga 10 Februari tahun depan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, memberikan penekanan khusus terkait aturan kampanye yang harus diikuti oleh para peserta Pemilu.
Mirzan Pranoto Hidayat menegaskan pentingnya mentaati regulasi yang telah diatur untuk kampanye Pemilu.
BACA JUGA:Meski Dihadapkan dengan Pemilu, Kemenko Perekonomian Minta Investor Tetap Berinvestasi
Salah satu poin penting yang dijelaskan adalah larangan keras terhadap kampanye di lokasi pesta atau hajatan.
Sebagai pemimpin Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat ingin memastikan bahwa setiap peserta Pemilu memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Peserta Pemilu silakan kampanye, tapi ikuti regulasi yang sudah diatur. Selain itu, peserta Pemilu wajib mengantongi dan melaporkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. Ingat, Caleg dilarang kampanye di pesta pernikahan," tegas Mirzan.
Dalam wawancara dengan wartawan Radar Kepahiang pada Kamis (7/12), Mirzan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran kampanye di lokasi pesta pernikahan atau hajatan.
Meski begitu, pihaknya tidak mengabaikan kemungkinan adanya pelanggaran di masa depan.
"Jika ada peserta Pemilu masih melakukan kampanye di pesta pernikahan ataupun di tempat hajatan.
Kami akan panggil peserta Pemilu yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi. Apabila dalam klarifikasi benar ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang ada," ungkap Mirzan.
Tahapan kampanye di Kabupaten Kepahiang berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
BACA JUGA:KPU dan Masyarakat Bersama-sama Lawan Politik Pascakebenaran Pemilu 2024