BACAKORAN.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis, 14 Desember 2023 lalu.
Hak itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Desember 2023.
"Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Herlangga.
Herlangga mengungkapkan penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
BACA JUGA:Penyidik: Ada Fakta Pemerasan Libatkan Firli Bahuri
BACA JUGA:Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tidak Hadiri Undangan Peringatan Hakordia 2023
"Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masa tenggang selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum, " ujar Herlangga.
Kasus yang menjerat ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan mentri pertanian Syahrul Yasin Limpo kepada Kejati DKI Jakarta,
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat Desember 2023.
Ade menjelaskan penyidik kini menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
BACA JUGA:Dewas KPK Percepat Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri
BACA JUGA:Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Suap, Netizen : Bikin Malu ‘ Wong’ Sumsel
"Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak," katanya.
Ade Safri menjelaskan penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli.
"Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan perkara a quo adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi ahli," kata Ade Safri.*