Pukul 08.00-12.00 WIB
Syarat dan Cara Perpanjang SIM Melalui Layanan SIM Keliling
Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling, kamu harus memenuhi syarat dan mengikuti cara sebagai berikut:
1. Membawa fotokopi SIM yang ingin diperpanjang sebanyak 2 lembar
2. Membawa fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
3. Membawa SIM asli dan menunjukkannya saat pengambilan SIM baru
BACA JUGA:Layanan SIM Keliling Jogja di Desember 2023, Lengkap Persyaratan, Waktu dan Biaya
BACA JUGA:Layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini Selasa 12 Desember 2023, Hadir di 5 Lokasi!
4. Membawa kartu identitas KTP
5. Membawa bukti cek kesehatan dari dokter, puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang ditunjuk
6. Membawa bukti lulus tes psikologi
7. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP RI No 60 Tahun 2023, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A
8. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi layanan SIM keliling
BACA JUGA:2 Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Hari ini, Catat Jangan sampai Kelewatan!
9. Menyerahkan dokumen persyaratan dan biaya perpanjangan SIM kepada petugas