BACAKORAN.CO – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dipastikan naik rata-rata sebesar 10 persen pada 2024.
Imbasnya, harga rokok pun ikut naik.
Tarif baru ini mulai berlaku terhitung awal tahun depan.
Kenaikan cukai rokok ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo pada 2022.
Dimana saat itu Jokowi mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut, yaitu 2023 dan 2024.
BACA JUGA:5 Hal Ini Kenapa Rokok Ilegal Harus Diberantas! Bisa Rugikan Negara dan Jadi Money Laundry
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kenaikan 10 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, terangnya, pemerintah memang sudah menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri.
Dalam lampiran satu aturan ini berisi batasan harga jual buatan dalam negeri untuk 2023 dan 2024, dan pada lampiran dua untuk produk impor pada 2023 dan 2024.
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b aturan tersebut.
BACA JUGA:Mitos Terbesar Merokok! Benarkah Nikotin yang Menyebabkan Penyakit...
Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang berlaku mulai 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
- Golongan II: Cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang
BACA JUGA:Ini 7 Alasan Penyebab Gigi Kuning Meski Rajin Gosok Gigi, Merokok Hingga Keturunan
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Cukai naik 11,9 persen; harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
BACA JUGA:Waspada! Asap Rokok dan Pakaian Picu Pneumonia pada Bayi
- Golongan II: Cukai naik 4,2 persen; harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
- Golongan III: Cukai naik 3,3 persen; harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
BACA JUGA:3 Bocil Kematian, Gara-Gara Rokok Bakar Sekolah di Sumsel
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang
- Golongan II: Cukai tetap; harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Cukai tetap; harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini
BACA JUGA:Segera Buang Kebiasaan ini! Merokok Hingga Konsumsi Gula Berlebihan Menyebabkan Kerutan di Wajah Lho
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Cukai tetap; harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Cerutu (CRT)
Cukai tetap; harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.